Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

PERUBAHAN RPJMDES DESA TITIAN KUALA PERIODE TAHUN 2024-2026

Administrator

25 10-0 13:11:00

38 Kali Dibaca

PERUBAHAN RPJMDES DESA TITIAN KUALA PERIPDE TAHUN 2024-2026
 

     LATAR BELAKANG 
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) merupakan penjabaran visi dan misi Desa yang dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan  Pembangunan Desa. Dokumen RPJM-Desa ini dipandang penting sebagai pedoman Pemerintah Desa bersama Masyarakat untuk melakukan upaya-upaya terencana dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik pada masa lima tahun ke depan. 
Berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999,Desa atau yang disebut dengan nama lain yang yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/   atau dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten /Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan Masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Desa,

maka Desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kemudian diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa dan diterjemahkan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dimana dalam setiap regulasi mengamanatkan bahwa setiap Desa wajib untuk menyusun RPJMDesa sebagai perencanaan Pembangunan untuk jangka enam ( 6 ) tahunan.

Dengan demikian, penyusunan RPJMDes ini merupakan pelaksanaan  amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut. Selain dari itu, agar setiap komponen Desa dapat berpartisipasi dalam Pembangunan Desa, maka dalam penyusunana RPJMDes dilakukan secara partisipatif. Lebih lanjut diharapkan pelaksanaan Pembangunan Desa Titian Kuala dapat terlaksana dengan lancar dan menyentuh kepentingan semua lapisan Masyarakat yang ada. 

     Perubahan RPJM Desa Titian Kuala ini merupakan rencana strategis Desa Titian Kuala untuk mencapai tujuan dan cita-cita Desa. Perubahan RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Semangat  ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan  yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas. 

Oleh karena itu Pemerintahan Desa Titian Kuala  Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu perlu untuk menyusun suatu rencana jangka menengah Desa (RPJM Desa) yang mengacu pada RPJM Kabupaten Kapuas Hulu  dan Renstra Kecamatan Selimbau dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan, internal  (dalam) maupun eksternal (luar), global, dan skala prioritas. Dokumen REVIEW RPJM Desa ini disusun merupakan komitmen dari Pemerintah Desa dan seluruh Perangkat Desa dalam mencapai Visi, Misi , Strategi dan Kegiatan Pemerintah Desa Titian Kuala  Kecamatan Selimbau  Kabupaten Kapuas Hulu  melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang 
dilaksanakan.
 
     Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJMDes 
Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Titian   Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah : 
1. Menyediakan dokumenn Rencana Kerja Jangka Menengah Desa yang merupakan sebuah kerangka atau konsep, prosedur dan alat yang di rencanakan untuk pemerintahan Desa dan Perangkat Desa secara sistematis, terarah, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan serta berpikir dan bertindak stategis dalam melaksanakan tugas untuk membantu mencapai tujuan Desa Titian Kuala. 
2. Sebagai Pedoman dan bahan pertimbangan bagi Kades dan Perangkat Desa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa. 
3. Untuk bahan acuan pemerintahan Desa dalam melaksanakan program Pembangunan Desa secara terarah, sitematis dan terencana dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan tujuan dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Titian Kuala Kecamatan  Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah : 
1. Memberikan arah bagi seluruh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi yang ingin dicapai dalam periode RPJM Desa. 
2. Menyediakan acuan resmi bagi seluruh Perangkat Desa dan BPD Desa Titian Kuala untuk menyusun rencana kerja Pemrintahan Desa serta penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan Desa yang terarah dan terpadu disertai dengan kerangka pembiayaan. 
3. Mengoptimalkan partisipasi seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lemabaga KeMasyarakatan Desa Titian Kuala untuk meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan Desa. 
4. Menetapkan komitmen kerja yang disepakatibersama anatara Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yag dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja Desa dalam melaksanakan tugas dan funsi yang diemban yang nantinya akan dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja.

 DASAR HUKUM 
a. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat  Nomor:  3  Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tk. II  di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1953, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823); 
c. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
d. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ); 
e. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
f. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 
g. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 56 
ayat(2) bahwa masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 
8 (delapan) tahun terhitung Sejak tanggap pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan pasal 118 
huruf a Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat 
mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan undang-undang ini. 
h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 
nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
i. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 
j. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 
k. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 
l. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;  
m. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 
tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 
n. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
5558); 
o. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 
p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 
q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 
r. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Desa; 
s. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Berskala Desa; 
t. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa; 
u. Undang- undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     PERUBAHAN RPJMDES DESA TITIAN KUALA TAHUN 2024-2026
  LATAR BELAKANG 
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) merupakan penjabaran visi dan misi Desa yang dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan  Pembangunan Desa. Dokumen RPJM-Desa ini dipandang penting sebagai pedoman Pemerintah Desa bersama Masyarakat untuk melakukan upaya-upaya terencana dalam rangka mencapai kemajuan 
dan kesejahteraan yang lebih baik pada masa lima tahun ke depan. 
Berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999,Desa atau yang disebut dengan nama lain yang yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/   atau dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di 
Kabupaten /Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan 
Masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Desa, maka Desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kemudian diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa dan diterjemahkan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dimana dalam setiap regulasi mengamanatkan bahwa setiap Desa wajib untuk menyusun 
RPJMDesa sebagai perencanaan Pembangunan untuk jangka enam ( 6 ) tahunan. Dengan demikian, penyusunan RPJMDes ini merupakan 
pelaksanaan  amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut. 

Selain dari itu, agar setiap komponen Desa dapat berpartisipasi dalam Pembangunan Desa, maka dalam penyusunana RPJMDes dilakukan secara partisipatif. Lebih lanjut diharapkan pelaksanaan Pembangunan Desa Titian Kuala dapat terlaksana dengan lancar dan menyentuh kepentingan semua lapisan Masyarakat yang ada. 
Perubahan RPJM Desa Titian Kuala ini merupakan rencana strategis Desa Titian Kuala untuk mencapai tujuan dan cita-cita Desa. Perubahan RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Semangat  ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan  yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas. 
Oleh karena itu Pemerintahan Desa Titian Kuala  Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu perlu untuk menyusun suatu rencana jangka menengah Desa (RPJM Desa) yang mengacu pada RPJM Kabupaten Kapuas Hulu  dan Renstra Kecamatan Selimbau dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan, internal  (dalam) maupun eksternal (luar), global, dan skala prioritas. Dokumen REVIEW RPJM Desa ini disusun merupakan komitmen dari Pemerintah Desa dan seluruh Perangkat Desa dalam mencapai Visi, Misi , Strategi dan Kegiatan Pemerintah Desa Titian Kuala  Kecamatan Selimbau  Kabupaten Kapuas Hulu  melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang 
dilaksanakan.
 
   Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJMDes 
Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Titian   Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah : 
1. Menyediakan dokumenn Rencana Kerja Jangka Menengah Desa yang merupakan sebuah kerangka atau konsep, prosedur dan alat yang di rencanakan untuk pemerintahan Desa dan Perangkat Desa secara sistematis, terarah, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan serta berpikir dan bertindak stategis dalam melaksanakan tugas untuk membantu mencapai tujuan Desa Titian Kuala. 
2. Sebagai Pedoman dan bahan pertimbangan bagi Kades dan Perangkat Desa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa. 
3. Untuk bahan acuan pemerintahan Desa dalam melaksanakan program Pembangunan Desa secara terarah, sitematis dan terencana dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan tujuan dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Titian Kuala Kecamatan  Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah : 
1. Memberikan arah bagi seluruh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi yang ingin dicapai dalam periode RPJM Desa. 
2. Menyediakan acuan resmi bagi seluruh Perangkat Desa dan BPD Desa Titian Kuala untuk menyusun rencana kerja Pemrintahan Desa serta penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan Desa yang terarah dan terpadu disertai dengan kerangka pembiayaan. 
3. Mengoptimalkan partisipasi seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lemabaga KeMasyarakatan Desa Titian Kuala 
untuk meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan Desa. 
4. Menetapkan komitmen kerja yang disepakatibersama anatara Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yag dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja Desa dalam melaksanakan tugas dan funsi yang diemban yang nantinya akan dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:543
Kemarin:836
Total:200,831
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.12.160
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa