Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

34
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

RT (RUKUN TETANGGA)

Administrator

05 Januari 2018

198 Kali dibuka

Tugas RT adalah :
  1. ​Menyusun rencana kerja;
  2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Adapun Fungsi RT adalah :
  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.

Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Kalurahan berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA DESA TITIAN KUALA

NOMOR      :  8 TAHUN 2023

TANGGAL   :  2 JANUARI 2023

T E N T A N G

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KETUA RT DUSUN GERTAK BARU 1

NO

NAMA

TEMPAT TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN

JABATAN

1

 

SUARDI

 

 

Piasak, 10-12-1985

 

 

SLTP

 

 

Ketua RT 001 Dusun Gertak Baru 1

 

2.

 

SAHBIRIN

 

 

Selimbau, 03-08-1982

 

 

SLTA

 

 

 

Ketua RT 002 Dusun Gertak Baru 1

 

 

3.

 

ABANG RUSTAM EFENDI

 

Jongkong, 17-08-1982

 

SLTP

 

 

 

Ketua RT 003 Dusun Gertak Baru 1

 

 

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA DESA TITIAN KUALA

NOMOR      :  9 TAHUN 2023

TANGGAL   :  2 JANUARI 2023

T E N T A N G

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA GERTAK BARU 2

 

NO

NAMA

TEMPAT TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN

JABATAN

1

 

AGUS RAMDANI

 

 

Selimbau, 31-08-1976

 

 

SLTA

 

 

Ketua RT 001 Dusun Gertak Baru 2

 

2.

 

YAMIN

 

 

Selimbau, 20-06-1988

 

 

SLTP

 

 

 

Ketua RT 002 Dusun Gertak Baru 2

 

 

3.

 

ADE ADITYA ARISANDI

 

Selimbau, 10-05-1990

 

SLTA

 

 

 

Ketua RT 003 Dusun Gertak Baru 2

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa