Tugas RT adalah :
- Menyusun rencana kerja;
- Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Adapun Fungsi RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.
Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Kalurahan berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DESA TITIAN KUALA
NOMOR : 8 TAHUN 2023
TANGGAL : 2 JANUARI 2023
T E N T A N G
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KETUA RT DUSUN GERTAK BARU 1
NO
|
NAMA
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
1
|
SUARDI
|
Piasak, 10-12-1985
|
SLTP
|
Ketua RT 001 Dusun Gertak Baru 1
|
2.
|
SAHBIRIN
|
Selimbau, 03-08-1982
|
SLTA
|
Ketua RT 002 Dusun Gertak Baru 1
|
3.
|
ABANG RUSTAM EFENDI
|
Jongkong, 17-08-1982
|
SLTP
|
Ketua RT 003 Dusun Gertak Baru 1
|
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DESA TITIAN KUALA
NOMOR : 9 TAHUN 2023
TANGGAL : 2 JANUARI 2023
T E N T A N G
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA GERTAK BARU 2
NO
|
NAMA
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
1
|
AGUS RAMDANI
|
Selimbau, 31-08-1976
|
SLTA
|
Ketua RT 001 Dusun Gertak Baru 2
|
2.
|
YAMIN
|
Selimbau, 20-06-1988
|
SLTP
|
Ketua RT 002 Dusun Gertak Baru 2
|
3.
|
ADE ADITYA ARISANDI
|
Selimbau, 10-05-1990
|
SLTA
|
Ketua RT 003 Dusun Gertak Baru 2
|
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...