- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Menyusun sarana alternatif di Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Dini (PAUD)
- Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Luar Sekolah sesuai dengan tugas dan fungsinya
KEPUTUSAN KEPALA DESA TITIAN KUALA
NOMOR : 16 TAHUN 2021
TANGGAL : 4 JANUARI 2021
T E N T A N G
PENETAPAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
“ PAUD ISLAM TERPADU DARUSSALAM “
DESA TITIAN KUALA KECAMATAN SELIMBAU
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
Tri Susana,S.Pd |
Kepala Pengelola PAUD |
Dusun Gertak Baru 2 Rt 001 Desa Titian Kuala |
2 |
Sri Irma Agustina |
Sekretaris |
Dusun Gertak Baru 1 Rt 003 Desa Titian Kuala |
3 | Fauziah Wardani | Bendahara | Dusun Gertak Baru 1 Rt 002 Desa Titian Kuala |
VISI DAN MISI
VISI
Mewujudkan generasi Muslim yang berahlak Mulia, sehat, cerdas dan Ceria
MISI
1. Membiasakan Prilaku Islam dalam Kehidupan Sehari-hari
2. Mewujudkan Pengembangan Islam Dan Taqwa
3. Melatih dan Mengembangkan Kecerdasan anak dalam Berpikir dan Berbahasa
4. Menerapkan Prilaku Hidup Sehat
TUJUAN
Mendidik Anak Agar Menjadi Generasi yang Berkualitas Berguna Bagi Agama, Bagi Nusa Dan Bangsa
Kirim Komentar