Tata Cara Permohonan Informasi secara online:
- Mengunduh Formulir Permohonan Informasi yang ada pada link di bawah ini
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap.
- Mengirim Formulir Permohonan informasi yang telah diisi lengkap ke email : titiankualaisone@gmail.com dengan menyertakan identitas:
- Perseorangan : scan KTP.
- Lembaga/organisasi/yayasan : Akta Pendirian, SK terdaftar di Kemenkumham, Surat Keterangan dari Kesbangpol setempat dan Surat Keterangan Domisili lembaga/organisasi/yayasan.
- PPID Utama akan memverifikasi dan menindak lanjuti permohonan informasi.
Data dimohon akan dikirim ke email pemohon.
Atau Bisa Langsung datang Ke Kantor Desa Titian Kuala, Untuk Mendapatkan From Permohonannya
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...