Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Titian Kuala dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Titian Kuala dengan alamat :
Kantor Desa Titian Kuala
Rt.02, Dusun gertak baru 1,Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, kabupaten Kapuas hulu
Kode Pos 78765
Ketua PPID Desa Titian Kuala : HP/WA 0815.4944. 3025
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Titian Kuala dengan alamat Email :titiankualaisone@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Titian Kuala untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Alamat Pengaduan :
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
2. Kotak Saran
3. Media Telepon / Handphone
- 0815.4944. 3025
4. Media Sosial
- Whatsapp : 0815.4944. 3025
- Instagram : https://www.instagram.com/sitika_informasi/
- Email : titiankualaisone@gmail.com
- Facebook : https://m.facebook.com/TitianKualaIsOne
- Website : https://titiankuala.desa.id/
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...