KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah melimpahkan kasih dan sayang-Nya kepada kita semua, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Titian Kuala Tahun 2022 dapat disusun sebagai bagian dari sistem akuntablitas kinerja Pemerintah Desa Titian Kuala.
RKP-Desa Titian Kuala Tahun 2022 merupakan tahun Pertama pelaksanaan RPJM Desa Titian Kuala Tahun 2018. Sesuai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa tersebut. RKP-Desa Titian Kuala Tahun 2022 disusun dengan maksud untuk menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa) Tahun Anggaran 2022.
Akhirnya, semoga RKP-Desa Titian Kuala Tahun 2022 ini dapat menciptakan sinergisitas dalam pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2022, baik antar wilayah, antar Bidang pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai dengan pola pemikiran dimaksud di atas, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (Enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang merupakan RencanaPembangunan Desa yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahunan berdasarkan penjabaran RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat atau bencana alam.
Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regulasi yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa sebagai lembaga desa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab salah satunya adalah pembangunan di desa. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi
Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran bersangkutan.
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan berskala desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
- Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perdes;
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2016;
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 79 Tahun 2016 tentang tentang Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor ......Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017;
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 8Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Angaran 2016 ; dan
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan dan pengunaan Keuangan Desa Yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017
Untuk Lebih Lengkapnya tentang Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) Desa Titian Kuala Tahun 2022, silakan klik link Downloand dibawah ini
RKPDes Tahun 2022
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...