Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

5
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

RPJMDES DESA TITIAN KUALA TAHUN 2018 - 2024

Administrator

11 Februari 2021

260 Kali dibuka

                                                                           BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Pembangunan  pada  hakekatnya  adalah  upaya  sistematis  dan terencana  oleh  masing-masing  maupun  seluruh  komponen  bangsa untuk  mengubah  suatu  keadaan  menjadi  keadaan  yang  lebih  baik dengan  memanfaatkan  berbagai  sumber  daya  yang  tersedia  secara optimal,  efisien,  efektif  dan  akuntabel,  dengan  tujuan  akhir  untuk meningkatkan  kualitas  hidup  manusia  dan  masyarakat  secara berkelanjutan.

Bagi Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di dalam melaksanakan pembangunan melalui tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Pemerintah Desa berdasarkan kewenangan yang dimiliki menyusun perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten yang disusun secara berjangka meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Oleh sebab itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanat tersebut, maka Pemerintah Desa Titian Kuala berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2024. RPJM Desa Titian Kuala adalah merupakan penjabaran visi, misi Kepala Desa terpilih hasil pemilihan tahun 2017.

Penyusunan RPJM Desa Bana Tahun 2018-2024  berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Proses penyusunan RPJM Desa tahun 2018-2024 disusun melalui berbagai tahapan , meliputi:

  1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten;
  3. pengkajian keadaan Desa;
  4. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  7. penetapan RPJM Desa.

RPJM Desa Titian Kuala tahun 2018-2024 menggunakan pendekatan partisipatif dan politik. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses pengkajian keadaan desa, musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Pendekatan politik dilakukan melalui diskusi dengan Kepala Desa tentang visi, misi dan program pembangunan, serta pembahasan Kebijakan Anggaran dan Rancangan Peraturan Desa dengan anggota BPD.

RPJM Desa Bana Tahun 2018-2024 akan dijabarkan setiap tahunnya dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan juga merupakan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Titian Kuala

 

  • Maksud dan Tujuan

RPJM Desa Titian Kuala dimaksudkan untuk menyediakan sebuah dokumen  perencanaan pembangunan 6 (enam) yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Sedangkan Tujuannya adalah :

a.     Memberikan gambaran tentang kondisi umum desa sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Desa terpilih dalam kurun waktu 6 (enam) tahun.

b.     Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, yang akan disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa Titian Kuala, APBD Kabupaten Kapuas Hulu, APBD Provinsi Kalimantan Barat dan APBN serta sumber dana lainnya.

c.      Memudahkan seluruh jajaran Pemerintahan Desa untuk mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.

d.     Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa.

e.     Acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan desa.

  • Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJM Desa ini adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 471, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
  4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeriuntah Nomor 22 Tahun 2015;
  12. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  13. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  14. Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenagan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  15. Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No....... Tahun 2001 tentang Pengaturan Kewenangan Desa;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor ..... Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor..... Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun Kabupaten Kapuas Hulu;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.... Tahun 2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No..... tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  21. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor .... Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekhnis Musrembang Terintegrasi.

Untuk Lebih Lengkapnya tentang Rencana Pembangunan Menengah (RPJM) Desa Titian Kuala, silakan klik  link dokumen dibawah ini :

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa