Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

21
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

RKPDes Tahun 2023

Administrator

16 Februari 2023

298 Kali dibuka

2023                                             

                                               KATA PENGANTAR

       Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah melimpahkan kasih dan sayang-Nya kepada kita semua, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Titian Kuala Tahun 2023 dapat disusun sebagai bagian dari sistem akuntablitas kinerja Pemerintah Desa Titian Kuala.

RKP-Desa Titian Kuala Tahun 2023 merupakan tahun Pertama pelaksanaan RPJM Desa Titian Kuala Tahun 2018. Sesuai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa tersebut. RKP-Desa Titian Kuala Tahun 2023 disusun dengan maksud untuk menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa) Tahun Anggaran 2023.

Akhirnya, semoga RKP-Desa Titian Kuala Tahun 2023 ini dapat menciptakan sinergisitas dalam pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2023, baik antar wilayah, antar Bidang pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan desa.

     

Berdasarkan   Undang-Undang   Nomor 6   Tahun 2014   tentang Desa, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam  rangka  pelaksanaan  amanat  Undang-Undang  Nomor  25 Tahun 2004   tentang Sistem   Perencanaan   Pembangunan   Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai dengan pola pemikiran dimaksud di atas, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).  Hal  tersebut  merupakan  rencana  pembangunan strategis   desa   dalam   waktu        6          (Enam)   tahun   dan   Rencana   Kerja Pemerintah    Desa (RKP-Desa)    yang    merupakan RencanaPembangunan Desa yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahunan berdasarkan penjabaran RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat atau bencana alam.

Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regulasi yang  pada  pelaksanaannya  dilakukan  oleh  Pemerintahan Desa   sebagai   lembaga   desa   yang mempunyai tugas dan tanggungjawab salah satunya adalah pembangunan di desa. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan   pelaksanaan pembangunan bagi

Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran bersangkutan.

 

  • LANDASAN HUKUM
  1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  6. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan berskala desa;
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ;
  14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
  15. Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2016;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perdes;
  19. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2016;
  20. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 79 Tahun 2016 tentang tentang Keuangan Desa;
  21. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor ......Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017;
  22. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor  8Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Angaran 2016 ; dan

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan dan pengunaan Keuangan Desa Yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017

Untuk Lebih Lengkapnya tentang Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes)   Desa Titian Kuala Tahun 2023, silakan klik  link Downloand dibawah ini

             RKPDes Tahun 2023

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

PJ Kepala Desa

H.RUSLISYAH

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa