Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

28
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

RKPDes Tahun 2024

Administrator

29 Februari 2024

174 Kali dibuka

2024 

Titiankuala News_Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang 
yang telah melimpahkan kasih dan sayang
Pemerintah Desa (RKP
sistem akuntablitas kinerja Pemerintah Desa Titian Kuala
RKP-Desa Titian Kuala
Kuala Tahun 2018. Sesuai visi, misi, tujuan dan s
RPJM Desa tersebut. RKP
acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menyusun 
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB
Akhirnya, semoga 
pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 20
dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi
desa.

  LANDASAN HUKUM
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan 
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang 
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan 
Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang 
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5558);
7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman 
Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan 
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk 
Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman 
Teknis Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan 
Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman 
Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 
Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan 
berskala desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 
Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
16. Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah 
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan;Peraturan Pemerintah 
Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 
22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja 
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Angaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2016;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perdes;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan 
Keuangan Desa;
21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
Republik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa;
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
Republik Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus 
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang 
Pengelolaan DanaDesa Tahun Anggaran 2024;
24. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang 
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa 
Tahun Anggaran 2024;
25. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian 
dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dan Bagian Dari Hasil Pajak 
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024;
26. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya dan 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 
Anggaran 2024

                         RKPDes Tahun 2024

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa