Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas :
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Fungsi :
 Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
 Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa.
 Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
 Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...