Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

9
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

Informasi Yang Dikecualikan

Administrator

30 Desember 2022

212 Kali dibuka

      Informasi Yang Dikecualikan

     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008. 
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan 
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

   Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan? 
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik. 
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya, 
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan. 

   Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. 
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum 
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

   Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu: 
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara, 
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, 
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

   Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu. 
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.

   PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh  pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan. 
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan. 
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah. 
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021. 
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat. 
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat. 
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan 
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008. 
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan 
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

   Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan? 
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik. 
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya, 
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan. 

   Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. 
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum 
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

   Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu: 
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara, 
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, 
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

   Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu. 
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.

   PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh  pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan. 
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan. 
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah. 
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021. 
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat. 
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat. 
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan 
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik. 

 

                Keputusan Kepala Desa Titian Kuala Tentang Informasi Dikecualikan

             

                      Keputusan Bupati kapuas Hulu Tentang Informasi Dikecualikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa