
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 30 Desember 2022 | 302 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
22 30-1 23:36:55
302 Kali Dibaca
Informasi Yang Dikecualikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008.
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan?
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik.
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya,
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu:
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara,
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.
Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu.
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.
PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan.
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan.
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah.
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021.
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat.
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat.
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008.
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan?
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik.
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya,
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu:
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara,
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.
Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu.
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.
PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan.
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan.
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah.
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021.
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat.
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat.
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.
Keputusan Kepala Desa Titian Kuala Tentang Informasi Dikecualikan
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
555

Populasi
537

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1092
555
LAKI-LAKI
537
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1092
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN

Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH



Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Arsip Artikel

769 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa

433 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi

430 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala

399 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023

385 Kali
Empat Hari Terendam Banjir Warga Titian Kuala Buat Panggung di Dalam Rumah Untuk Bertahan

372 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau

362 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024

68 Kali
Posyandu Anggrek Putih Laksanakan Posyandu usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala

36 Kali
Inventaris Aset Desa Titian Kuala 2014-2024

56 Kali
Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala laksanakan Posyandu pada usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia

77 Kali
Posyandu Anggrek Putih melaksanakan kegiatan Posyandu pada Bayi, Balita, dan Ibu Hamil
.png)
71 Kali
Aturan Terbaru Terkait Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan

164 Kali
Penerimaan Alat Bermain BKB Kids Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencanan

153 Kali
Kader Posyandu Angrek Putih Desa Titian Kuala Mengikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Nasional
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 493 |
Kemarin | : | 836 |
Total | : | 200,781 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.140.186.66 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar