Batas Wilayah Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten
Kapuas Hulu :
Batas-batas Desa :
Utara : Desa Dalam.
Selatan : Desa Gudang Hulu.
Timur : Desa Dalam.
Barat : Desa Gudang Hilir
Luas Wilayah Desa Titian Kuala : 1760 Ha
Batas Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau dengan Desa
Gudang Hilir Kecamatan Selimbau dimulai dari titik batas
Simpang Tiga Belakang Toko Surya yang merupakan pertigaan
batas antara Desa Titian Kuala, Desa Gudang Hulu dan Desa
Gudang Hilir pada titik koordinat 0° 36' 42,915" LU dan 112° 7'
39,357" BT,
Letak Dan Tata Batas Desa Adalah Sebagai Berikut :
Bagian Utara berbatasan Dengan Desa Dalam.
terletak pada posisi 0° 38' 58,812" LU dan 112° 6'
41,652" BT, dengan ketinggian kurang lebih 26 M diatas permukaan laut.
Bagian Selatan berbatasan Dengan Desa Gudang Hulu
terletak pada posisi 0° 36' 42,915" LU dan 112° 7' 39,357" BT,
dengan ketinggian kurang lebih 26 M diatas permukaan laut.
Bagian Timur berbatasan Dengan Desa Dalam.
terletak pada posisi 0° 36* 54,215" LU dan 112° 7' 21,083"BT,
dengan ketinggian kurang lebih 25 M diatas permukaan laut.
Bagian Barat berbatasan Dengan Desa Gudang Hilir.
terletak pada posisi ,0° 36' 43,577" LU dan 112° 7' 28,044" BT
dengan ketinggian kurang lebih 26 M diatas permukaan laut.
Jenis Peraturan:
Peraturan Bupati: 121
Berlaku Tahun Peraturan Dari tahun 2021
Ditetapkan: 31 Desember 2021
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...