Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

89
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa

Administrator

26 Februari 2022

200 Kali dibuka

Permendagri N0 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Pengelolaan keuangan Desa dalam Permendagri 20/2018 disesuikan dengan organisasi pemerintah Desa dengan berpedoman pada konsep pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang sebagaimana dinyatakan pada pasal 5 ayat (4) Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun demikian, apa yang diatur dalam Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah tidaklah bisa diterapkan seluruhnya, karena keterbatasan personil yang ada di Desa.
  2. Pengelola Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa.
    Alasan:
    • untuk memudahkan pemahaman dan agar Permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru.
    • menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Kepala Seksi (Kasi), sedangkan pada perubahan adalah Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.
    Alasan:
    • Pengaturan dalam perubahan Permendagri 113/2014 adalah mempertegas tugas dan fungsiKasi dan Kaur (diluar Kaur Keuangan) sebagaimana diatur dalam Permendagri 84/2015
    • Menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Terdapat pengaturan untuk pembentukan tim yang melaksanakan kegiatan karena kondisi yang diatur dalam Permendagri 114/2014 tentang pengelolaan Pedoman Pembangunan Desa, dan juga Perka LKPP 13/2013 beserta aturan perubahannya. Revisi permendagri 113/2014 melakukan proses harmonisasi agar ketiga aturan tersebut saling menguatkan dan berada pada koridor aturan yang seharusnya sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
  5. Pelaksana fungsi Bendahara pada perubahan Permendagri 113/2014 adalah Kaur Keuangan.
    Alasan:
    • Masih ada ketidakkesepahaman terkait SOTK Pemerintah Desa apakah Staf Kaur Keuangan adalah Perangkat Desa atau bukan?
    • Fungsi Kaur Keuangan sebagaimana tercantum dalam Permandagri 84/2015 adalah membantu tugas sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kades, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Semua tugas dan fungsi tersebut adalah keseluruhan tugas dalam pengelolaan keuangan Desa.Pasal 8 Permendagri 83/2015 mengatur bahwa Kades dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa untuk membantu Kaur, Kasi dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa, sehingga dengan adanya aturan ini, pengadaan staf Kaur Keuangan adalah opsional. Staf Kaur Keuangan diangkat apabila dibutuhkan, sedangkan pelaksana fungsi bendahara wajib adanya.

Kodefikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan serta Pengkodefikasian Klasifikasi Ekonomi (Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan)

  1. Pemberian kode rekening adalah sesuatu yang standar, yang juga sebelumnnya diatur dalam Permendagri 113/2014. Namun Kode rekening yang ada di Permendagri 113/2014 hanya berupa contoh di dalam format APB Desa, sedangkan di dalam Permendagri yang baru diformalkan dalam suatu format tersendiri.
  2. Pengkodefikasian juga berguna dalam penyusunan pelaporan dan analisa.

Pendapatan Desa

  1. Terjadi inkonsistensi dalam pengertian pendapatan yang diatur dalam Permendagri 113, ketika pendapatan dari swadaya, partisipasi dan gotong royong yang berupa tenaga dan barang dinilai dengan uang dan dihitung menjadi pendapatan Desa (Pasal 9 ayat [6]). Ketidakkonsistenan ini menimbulkan ketidakjelasan basis akuntasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan Desa yang diatur dalam Permendari 113/2014.
  2. Permendagri yang baru telah menetapkan basis akuntansi yang digunakan adalah basis Kas, sehingga semua pengaturannya jelas dan beberapa pengertian disesuaikan dengan basis akuntansi yang digunakan. (lihat perubahan pengertian dari pendapatan yang berasal dari swadaya, partisipasi dan gotong royong di Permendari revisi Pasal 12 ayat (4).
  3. Penambahan jenis pendapatan dari kelompok pendapatan lain-lain ditambahkan dan dirinci, karena menyangkut pengkodefikasiannya dalam penyusunan APB Desa.
  4. Dalam permendagri 113/2014, tidak terdapat ruang untuk penerimaan dari pengembalian kerugian Desa, baik disebabkan karena kesalahan administrasi maupun pidana. Dengan adanya jenis pendapatan dari koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan, maka ada ruang bagi penerimaan dari kasus kerugian Desa yang diputuskan untuk dikembalikan ke Desa.

Pembagian Bidang dan Sub BidangPerubahan Permendagri 113/2014 mengusung konsep pembagian Bidang kedalam Sub Bidang, dimana dalam Sub Bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan Sub Bidang merujuk pada Urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format APBDesa. Dasar pemikiran perubahan dimaksud adalah:

  1. Tujuan pengaturan Desa dan tujuan pembangunan Desa (Ps. 4 dan 78 UU Desa) menyiratkan Desa menangani multi urusan (pelayanan publik termasuk pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi,pengelolaan SDA dan lingkungan)
  2. Pembagian sub Bidang berdasarkan urusan akan memudahkan sinergi, koordinasi dan pembinaan oleh dinas sektor terkait, sehingga DPMD fokus pada pembinaan Pemdes dan pemberdayaan.
  3. Membantu membuat Desa memperhatikan urusan pelayanan dasar dan Pemberdayaan
  4. Memudahkan monitoring, tidak hanya kabupaten tapi juga oleh masyarakat
  5. Memudahkan evaluasi
  6. Selain itu, adalah kebutuhan pemerintah untuk menilai seberapa besar kontribusi/dukungan APB Desa untuk masing2 urusan/fungsi pemerintahan. Apalagi dengan pembagian urusan menurut UU 23/2014 yang terdiri dari urusun wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dengan klasifikasi ini akan terlihat bagaimana dukungan APBDesa untuk penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar.

Jenis Belanja

  1. Permendagri 113/2014 hanya mengatur 3 jenis belanja, yaitu pegawai, barang/jasa, dan modal. Sedangkan Permendagri yang baru menambahkan jenis belanja tak terduga, yang dananya diblok untuk membiayai kegiatan yang berada dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
  2. Baik Permendagri 113/2014 maupun revisinya, tidak mengatur adanya jenis belanja hibah dan bantuan sosial (bansos). Namun demikian, dapat dimungkinkan pelaksanaan hibah dan bansos dilakukan.
  3. Hibah dimungkinkan dapat dilakukan melalui pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. Jadi hibah dalam Permendagri ini berbeda dengan hibah yang diatur dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, hibah yang diberikan untuk menunjang aktivitas organisasi, yang dananya dianggarkan dalam jenis belanja hibah. Sedangkan dalam pengelolaan keuangan Desa, hibah diberikan untuk menunjang pelaksanaa kegiatan, yang dananya dianggarkan dalam jenis belanja barang/jasa.
  4. Bantuan sosial dimungkinkan dapat dilakukan dari slot jenis belanja tak terduga. Bantuan sosial yang dimaksud disini adalah bantuan yang dilakukan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, yang kejadiannya tidak diprediksi sebelumnya.
  5. Alasan mengapa Permendagri pengelolaan keuangan Desa tidak mengatur jenis belanja hibah dan bansos, karena sangat rawan terjadi penyimpangan (moral hazard). Dengan jumlah Desa lebih dari 74.000, pengawasan akan menjadi sangat sulit dilakukan apabila Pemerintah Desa diperkenankan untuk memberikan hibah dan bansos.

Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat DesaDalam Permendagri yang baru, Kepala Desa dan perangkat Desa mendapatkan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), sebagimana diatur dalam UU mengenai BPJS sesuai kemampuan APBDesa.Belanja Tak Terduga

  1. Dalam Permendagri 113/2014, belanja tak terduga bukan merupakan jenis belanja, tetapi dikategorikan sebagai bidang ke-5, sehingga terjadi kerancuan pengaturan.
  2. Apa yang diatur dalam Pasal 17 Permendagri 113/2014, dapat terakomodir dengan aturan yang baru dalam slot belanja tak terduga untuk mendanai kegiatan penggulangan bencana, darurat dan mendesa, walaupun tidak secara eksplisit disebutkan.

Penyertaan Modal

  1. Belum ada pengaturan terkait penyertaan modal pada Permendagri 113/2014
  2. Memberikan kepastian aturan tentang Penyertaan Modal kepada BUMDes sekaligus membatasi penggunaan anggaran untuk BUMDes dengan persyaratan uji kelayakan

Perencanaan APB Desa (Tambahan Aturan Perkades Penjabaran APB Desa)

  1. Sesuai amanat UU 6/2014 Pasal 69 ayat (12) dan Permendagri 111/2014 Pasal 27 ayat (2) bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan Pelaksanaannya. Perkades tentang Penjabaran APBDes menjadi aturan Pelaksanaan Perdes tentang APBDes.
  2. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa, terlebih dahulu telah diintrodusir dalam PMK mengenai tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa, padahal peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa tidak mengaturnya.
  3. Pengaturan terkait Perkades tentang Penjabaran APBDesa mengacu pada sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan ruang untuk perubahan yang dibutuhkan segera, dan menjawab pertanyaan.
  4. Peraturan apa yang mengakomodir adanya tambahan bantuan dan/ atau perubahan anggaran setelah APBDesa disahkan
  5. Peraturan apa yang menjadi payung hukum untuk kegiatan yang didanai dari SiLPA?

Evaluasi APB Desa

  1. Revisi Permendagri 113/2014 merumuskan secara jelas aturan terkait evaluasi APBDesa termasuk memberikan pedoman evaluasi yang merupakan lampiran dalam peraturan menteri ini.
  2. Aturan sebagaimana tersebut di atas adalah sebuah kebutuhan riil yang diminta oleh Kabupaten maupun kecamatan untuk diatur.

Penetapan APB Desa

  1. Waktu penetapan APB Desa disesuaikan dengan UU 6/2014 dan Permendagri 111/2014
  2. Dalam Permendagri 113/2014, terdapat inkonsistensi aturan antara Pasal 22 ayat (2) dengan Pasal 22 ayat (3).
  3. Dalam Permendagri yang baru, aturannya kemudian diperjelas, bahwa jika Bupati/Wali Kota melakukan pembatalan APB Desa, maka Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggarakan pemerintahan Desa dengan pagu TA sebelumnya sampai penyempurnaan dilakukan dan disetujui. Sedangkan aturan pemberlakuan pagu TA sebelumnya sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) dihapus. Pemberlakuan aturan tersebut tidak mungkin dilakukan, karena sebagian besar pendapatan Desa adalah berasal dari Dana Transfer yang harus dieksekusi habis. Selain itu, pos belanja terbesar dalam APBDesa adalah terkait dengan pembangunan, sedangkan untuk operasional dan siltap hanya maksimal 30%. Hal ini berbeda dengan APBN atau APBD yang pos belanja pegawainya terkadang lebih besar dari belanja pembangunan.

Informasi APB DesaSebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab, UU Desa mengkonstruksi Desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga Desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga Desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan, salah satunya adalah APB Desa. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.Sehingga pengaturan penyampaian informasi mengenai APB Desa perlu dituangkan secara jelas, karena merupakan adalah amanat UU yang merupakan bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.Perubahan APB Desa dan Penjabaran APB Desa

  1. Pengaturan tentang perubahan Perdes mengenai APB Desa dan Perkades mengenai Penjabaran APB Desa dikonstruksikan sesuai prinsip hukum yang dipahami umum, dimana perubahan Perdes, dilakukan dengan Perdes, dan perubahan Perkades melalui Perkades juga. Pada pengaturan dalam Permendagri 113/2014 (Pasal 34), perubahan Perdes dapat dilakukan melalui perubahan Perkades, yang secara logika hukum tidak sesuai.
  2. Adanya pengaturan perubahan Perdes dan Perkades memungkinkan Pemerintah Desa untuk melakukan perubahan yang diperlukan sehingga memberikan kemudahan bagi Pemerintah Desa, meskipun tetap memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan.

Pelaksanaan APB DesaPengaturan tahapan pelaksanaan dalam Permendagri 113/2014 sangat simple, dan tidak menggambarkansecara jelas bagaimana alur pelaksanaan angaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan. Padahal, kunci utama dari pengelolaan keuangan Desa, adalah pengaturan dalam tahapan pelaksanaan APB Desa. Dalam bagian ini, Permendagri 113/2014 hanya mengatur tata cara pencairan anggaran untuk kegiatan melalui penyedia. Oleh karena itu, Permendagri yang baru secara jelas telah merumuskan alur pelaksanaan angaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.Pengaturan Wajib Adanya Rekening Kas DesaPengaturan ini perlu karena, terdapat beberapa kasus dimana uang kas Desa (dana transfer) disimpan di Rekening Pemerintah Daerah, karena tidak adanya pelayanan perbankan di Desa atau di kecamatan yang bersangkutan.Pengaturan Tentang Pelaporan Nomor Rekening Kas Desa

  1. Pengaturan bahwa nomor rekening kas Desa dilaporkan, adalah merupakan bagian dari alat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyalurkan dana rransfer, terutama Dana Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan.
  2. Pengaturan dalam permendagri 113/2014 bahwa bendahara dapat menyimpan uang dalam kas Desa dalam jumlah tertentu, tidak tepat, karena memang uang Desa disimpan di dalam kas Desa. Sehingga secara redaksional, klausul ini perlu dirubah.

Pengaturan DPA (Persiapan Pelaksaan Kegiatan)

  1. Pengaturan adanya DPA (maupun DPPA dan DPAL) adalah bagian dari proses harmonisasi dengan Permendagri 114/2014yang mengatur tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Revisi Permendagri 113/2014 memformalkan proses pelaksanaan kegiatan yang diatur dalam Permendagri 114/2014.
  2. Bagi pengelolaan keuangan Desa (PPKD) DPA akan menjadi alat pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran, sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan kegiatan secara teknis dilaksanakan oleh perangkat Desa (Kasi dan Kaur), bukan Kades.
  3. Bagi Pembina dan Pengawas (Pemerintah Daerah/Pusat), DPA akan menjadi alat monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan.

Catatan khusus: Dari hasil monitoring dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa, pelaksanaan kegiatan di Desa dilakukan tanpa perencanaan yang memadai. Kegiatan dilakukan sesuai kemauan Kepala Desa kapan akan dilaksanakan. Begitu juga dengan pengeluaran anggaran. Dan di beberapa tempat, uang Desa keluar dari kantong Kepala Desa.Pengaturan RAK Desa (Persiapan Pelaksaan Kegiatan)

  1. RAK Desaakan menjadi alat pengendalian pelaksanaan kegiatan anggaran, sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan kegiatan secara teknis dilaksanakan oleh perangkat Desa, dalam hal ini Kaur keuangan, bukan Kades.
  2. RAK akan menjadi alat monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan.

Pelaksanaan Kegiatan Swakelola (Payung Hukum Padat Karya)

  1. Pengaturan dalam Permendagri 113/2014 berkonotasi pada kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga (penyedia), padahal secara implisit UU Desa dan peraturan pelaksanaanya mendorong agar pelaksanaan kegiatan pembangunan menggunakan sumber daya lokal. Dorongan itu kemudian sekarang secara ekspilisit dalam aturan pelaksanaan program padat karya tunai.
  2. Padat karya tunai akan terkendala pelaksanaanya di lapangan, karena Permendagri 113/2014 mengatur bahwa pengajuan pencairan anggaran dari pelaksana kegiatan dilakukan dengan mengajukan SPP dan dilengkapi dengan bukti transaksi. Aturan ini menyiratkan bahwa pelaksana kegiatan dalam melakukan kegiatan harus menggunakan uang pribadi terlebih dahulu.
  3. Permendagri baru merumuskan beberapa klasul tambahan dalam pelaksanaan kegiatan, yang memberikan gambaran bahwa kegiatan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui pengadaansecara swakelola dan melalui penyedia. Secara ekplisit, dibunyikan bahwa pelaksanaan kegiatan diutamakan dilakukan dengan cara pengadaan swakelola. Dukungan terhadap kegiatan secara swakelola ini adalah adanya tambahan pengaturan bahwa pengajuan pencairan dengan SPP tidak perlu melampirkan bukti transaksi. Bukti transaksi disampaikan setelah pengadaan barang/jasa telah diterima dan dibayar. Dengan demikian, Permendagri yang baru mengatur adanya “uang panjar” untuk pengadaan melalui swakelola. Untuk pengadaan yang seluruhnya dilakukan melalui penyedia, aturan tidak berubah.

Pengaturan DPALRevisi ini mengintrodusir Pengaturan tentang DPAL yang menjadi dasar untuk penggunaan SiLPA, berdasarkan alasan:

  1. Memberikan kepastian hukum
  2. Mekanisme yang sama juga terdapat dalam pengelolaan keuangan daerah
  3. Memberikan kemudahan bagi Desa untuk mengeksekusi sisa anggaran, terutama Dana Desa yang berdasarkan aturan dalam PMK harus dihabiskan dalam periode tertentu. Dana Desa yang tidak habis digunakan akan menyebabkan Desa menerima sanksi pengurangan jumlah Dana Desa yang diterima.

PenatausahaanPengaturan tentang penatausahaan diatur lebih detail, karena revisi permendgri ini mengatur hal-hal baru terkait penatausahaan misal adanya pembedaan siapa yang menerima uang dari Kaur Keuangan.Pelaporan

  1. Dalam peraturan baru, Kadeshanya menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa semester pertama kepada Bupati/Walikota.
  2. Kades menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dari Kasi dan Kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran.
  3. Bupati/Walikota menyampaikan Laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Menteri Dalam Negeri

Alasan perubahan aturan:

  1. Laporan semester akhir ditiadakan, dan langsung menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban, dengan waktu dan format yang diharmonisasikan dengan Permendagri 46/2016 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Mempertegas hierarki tugas dan hierarki dokumen serta sumbernya, dan menghindari penyusunan laporan tanpa dasar dan tanpa data.
  3. Mempertegas fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap pelaksanan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa

PertanggungjawabanSalah satu perbedaan yang mendasar antara Permendagri 113/2014 dengan Permendagri yang baru, selain format APB Desa, adalah aturan yang berkenaan dengan laporan pertnggungjawaban, dengan alasan:

  1. Permendagri baru menstandarkan bentuk laporan yang lazim digunakan dalam laporan keuangan negara/ daerah, sekaligus mengharmonisasikan bentuk laporan yang dibutuhkan K/L terkait terutama Kementerian Keuangan, untuk menghindari permintaan laporan yang berulang dengan format yang berbeda.
  2. Mempertegas kewenangan Kemendagri, sebagai leader (koordinator) dalam pengaturan terkait pengelolaan keuangan Desa, dengan mengakomodir kebutuhan pemerintah termasuk di dalamnya terkait K/L terkait atas data, terutama data penggunaan Dana Desa dan ADD.
  3. Kebutuhan data terkait kekayaan milik Desa, jumlah uang dalam Kas Desa dll, penggunaan anggaran pada kegiatan yang berkorelasi langsung dengan urusan sektor/dinas terkait dapat tersedia dan tercatat dengan baik.

Pembinaan dan PengawasanDengan Permendagri yang baru, Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dan berdaya guna. Karena, pengaturan dalam Permendagri yang baru memungkinkan untuk itu, karena data tersedia secara lengkap dan tersusun rapi.

  1. Dengan adanya pengaturan kode rekening bidang, sub bidang, dan kegiatan kemudian pengkodean di klasifikasi ekonomi pada pendapatan, belanja dan pembiayaan, APB Desa yang merupakan dasar dari pengelolaan keuangan Desa, dan penjabarannya, dapat tersusun secara rapi dan sistematis, sehingga memudahkan dalam proses pengawasan, dan juga memudahkan dalam proses penyusunan laporan.
  2. Proses pelaksanaan kegiatan di lapangan menggunakan DPA/RAK yang menjadi alat pengendalian kegiatan bagi pelaksana kegiatan anggaran dan bendahara. Dengan melihat dokumen DPA dan RAK, pembinaan dan pengawasan menjadi mudah untuk dilakukan.
  3. Pembagian sub Bidang berdasarkan urusan yang diatur dalam UU 23/2014 akan memudahkan sinergi, koordinasi dan pembinaan oleh dinas sektor terkait, sehingga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan fokus pada pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan keuanganya. Sedangkan, substansi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dapat dilakukan oleh sektor terkait.
  4. Selain itu, dengan sistem building blok kegiatan dalam satu sub bidang, yang dipakai dalam Permendagri ini, evaluasi oleh sektor terkait juga dapat dilakukan dengan mudah, karena agregasi data dapat dengan mudah melihat berapa jumlah kegiatan dan dana yang dianggarkan untuk misal, sektor pendidikan dan kesehatan dalam APB Desa. Dengan demikian, permintaan laporan secara mendadak, sebagaimana permintaan laporan output dalam dengan mudah terpenuhi dan tentunya dengan data yang valid.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa