Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

23
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

LAPORAN TAHUNAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA TITIAN KUALA TAHUN 2022

Administrator

20 September 2022

208 Kali dibuka

   LAPORAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK ( PPID ) TITIAN KUALA TAHUN 2022

         kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :

     Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari :
   a. gambaran umum kebijakan Layanan Informasi Publik;
   b. gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
   c. rincian pelayanan Informasi Publik;
   d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
   e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
   f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik.
Sedangkan pada Pasal 57 dinyatakan bahwa :

(I). Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian mengenai:
   a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
   b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
   c.anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.


(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian mengenai:
   a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
   b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
   c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
   d. jumlah Permintaan Informasi Publik yangditolak beserta alasannya.


(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf d, antara lain memuat:
   a. jumlah keberatan yang diterima;
   b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
   c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
   d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
   e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
   f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.

          kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :

 

               Laporan PPID tahun 2022

 

             Perdes Keterbukaan Informasi Publik

         

           SK PPID Desa

 

       SOP PPID Desa

 

      Keputusan Kepala Desa Tentang Informasi Dikecualikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa