LAPORAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK ( PPID ) TITIAN KUALA TAHUN 2022
kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :
Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari :
a. gambaran umum kebijakan Layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
c. rincian pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik.
Sedangkan pada Pasal 57 dinyatakan bahwa :
(I). Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c.anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian mengenai:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permintaan Informasi Publik yangditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf d, antara lain memuat:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.
kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :
Laporan PPID tahun 2022
Perdes Keterbukaan Informasi Publik
SK PPID Desa
SOP PPID Desa
Keputusan Kepala Desa Tentang Informasi Dikecualikan
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...