
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 10 Februari 2022 | 308 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
22 10-0 15:58:59
308 Kali Dibaca
Tugas dan Wewenang PPID Desa Titian Kuala
TUGAS DAN WEWENANG PPID :
- a. Tugas Atasan PPID:
1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
b. Wewenang Atasan PPID adalah :
1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. - a. Tugas PPID:
1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
b. Wewenang Atasan PPID:
1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. - a. Tugas PPID Pelaksana:
1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
b. Wewengan PPID Pelaksana:
1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
555

Populasi
537

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1092
555
LAKI-LAKI
537
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1092
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN

Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH



Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Arsip Artikel

769 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa

433 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi

430 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala

399 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023

385 Kali
Empat Hari Terendam Banjir Warga Titian Kuala Buat Panggung di Dalam Rumah Untuk Bertahan

372 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau

362 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024

68 Kali
Posyandu Anggrek Putih Laksanakan Posyandu usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala

35 Kali
Inventaris Aset Desa Titian Kuala 2014-2024

56 Kali
Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala laksanakan Posyandu pada usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia

77 Kali
Posyandu Anggrek Putih melaksanakan kegiatan Posyandu pada Bayi, Balita, dan Ibu Hamil
.png)
71 Kali
Aturan Terbaru Terkait Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan

164 Kali
Penerimaan Alat Bermain BKB Kids Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencanan

153 Kali
Kader Posyandu Angrek Putih Desa Titian Kuala Mengikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Nasional
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 467 |
Kemarin | : | 836 |
Total | : | 200,755 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.117.252.33 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar