Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Tugas dan Wewenang PPID Desa Titian Kuala

Administrator

22 10-0 15:58:59

308 Kali Dibaca

  logoo-baru PPID-6  

                       Tugas dan Wewenang PPID Desa Titian Kuala

TUGAS DAN WEWENANG PPID :

  1. a. Tugas Atasan PPID:
    1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
    2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
    3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
    4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
    5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
    b. Wewenang Atasan PPID adalah :
    1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
    2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
    3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk  ditindaklanjuti oleh PPID.
    4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
    5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  2. a. Tugas PPID:
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
    3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
    4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
    5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
    6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
    7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
    8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
    9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
    10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
    b. Wewenang Atasan PPID:
    1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
    2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
    3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
    6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
    7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  3. a. Tugas PPID Pelaksana:
    1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
    2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
    3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
    4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
    5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
    6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
    b. Wewengan PPID Pelaksana:
    1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
    2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
    3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:467
Kemarin:836
Total:200,755
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.117.252.33
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa