Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

RKPDes Tahun 2025

Administrator

25 10-0 11:17:43

52 Kali Dibaca

Titiankuala News_Berdasarkan   Undang-Undang   Nomor 6 Tahun 2014 tentang atau yang disebut dengan nama lain yang Desa, desa selanjutnya disebut Desa adalah  kesatuan masyarakat hukum yang untuk mengatur dan memiliki batas wilayah yang berwenang 
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem hak pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam  rangka  pelaksanaan  amanat  Undang-Undang  Nomor  25 Tahun 2004   tentang Sistem   Perencanaan   Pembangunan   Nasional, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dimaksud di atas, maka sebuah desa sesuai dengan pola pemikiran 
diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan yang berkembang di partisipasi dan transparansi serta demokratisasi 
Desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).  

     Hal  tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa)    
merupakan Pembangunan Desa yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahunan berdasarkan penjabaran RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan 
hal-hal yang karena keadaan darurat atau bencana alam,atau Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa 
merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regulasi yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa   sebagai lembaga desa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab salah satunya adalah pembangunan di desa. RKP-Desa 
merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran bersangkutan. 

LANDASAN HUKUM
 1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
 6. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
 12. Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan\ berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan berskala desa;
 13. Peraturan Menteri Desa, Pembanguunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ;
 14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor....
 15. Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2016;
 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perdes;
 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
 20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa;
 21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
 22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DanaDesa Tahun Anggaran 2024;
 23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
 24. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
 25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024:
26. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:498
Kemarin:836
Total:200,786
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.140.186.66
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa