Syarat Permohonan Informasi Publik tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Permohonan Penyelesaian Informasi Publik ke Komisi Informasi dapat ditujukan ke Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan melengkapi persyaratan Perki diatas dan ditujukan secara online kealamat Email : komisiinformasi_provkalbar@yahoo.co.id
Informasi selengkapnya silahkan akses link halaman berikut : https://www.komisiinformasikalbar.or.id/permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi/
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...