Tugas dan Fungsi Badan Publik Desa
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Fungsi :
Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa.
Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
Struktur Lengkap Organisasi Badan Publik Desa Titian Kuala
SK PPID
SOP pelayanan informasi publik lingkup Pemerintahan Desa
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...