Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Informasi Publik Desa yang Berhak Anda Ketahui

SAPARDI

22 23-0 16:47:12

320 Kali Dibaca

Titian Kuala News Jum'at 23 September 2022

     Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi sebagai berikut:

   1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permintaan informasi.

Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

SECARA BERKALA 

a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
B. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

C. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta program bantuan penerima data;

D. Rencana dokumen Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan;
F. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang paling sedikit meliputi:
 1.laporan penyelenggaraan Anggaran Pemerintahan Desa akhir tahun; dan/atau 
 2.laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
G. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: 
 1.laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
 2.laporan realisasi kegiatan; 
 3.kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; 
 4.sisa anggaran; dan 
 5.alamat pengaduan.
H. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan saya. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Informasi publik desa tersebut wajib diumumkan secara berkala paling lambat satu kali dalam setahun.

   2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Oleh Serta Merta
     Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan rasa umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui informasi media yang dimiliki Desa.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan lambatnya sedikit pun: 

 

 

  3.  Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat  Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi Publik Desa yang wajib Tersedia Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa yang disediakan.
Adapun Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

SETIAP SAAT 
A. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang memahami informasi, penanggung jawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip; 
B. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: 
 1.Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau  keputusan tersebut;
 2.Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
 3.Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
 4.Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
 5.Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
 6.Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
C. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
D. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
E. profil Desa;
F. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut keamanan pendukungnya;
G. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
H. data perbendaharaan atau inventaris;
Saya. informasi mengenai proses dan penentuan pemilihan kepala desa;
J. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
K. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
Saya. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
L. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
M. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Anggaran Desa; dan
N. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa


 4.  Informasi Informasi yang Dikecualikan Yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah disetujui dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengeculian Informasi Publik Desa dibahasa dalam musyawarah Desa. 

 

           PERKI NO 1 TAHUN 2018

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:497
Kemarin:836
Total:200,785
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.140.186.66
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa