
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
SAPARDI | 23 September 2022 | 320 Kali Dibaca
Artikel
SAPARDI
22 23-0 16:47:12
320 Kali Dibaca
Titian Kuala News Jum'at 23 September 2022
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi sebagai berikut:
1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permintaan informasi.
Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
B. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
C. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta program bantuan penerima data;
D. Rencana dokumen Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan;
F. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang paling sedikit meliputi:
1.laporan penyelenggaraan Anggaran Pemerintahan Desa akhir tahun; dan/atau
2.laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
G. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1.laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.laporan realisasi kegiatan;
3.kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
4.sisa anggaran; dan
5.alamat pengaduan.
H. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan saya. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Informasi publik desa tersebut wajib diumumkan secara berkala paling lambat satu kali dalam setahun.
2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Oleh Serta Merta
Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan rasa umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui informasi media yang dimiliki Desa.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan lambatnya sedikit pun:
3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi Publik Desa yang wajib Tersedia Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa yang disediakan.
Adapun Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
A. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang memahami informasi, penanggung jawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
B. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1.Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
2.Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
3.Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
4.Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
5.Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
6.Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
C. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
D. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
E. profil Desa;
F. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut keamanan pendukungnya;
G. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
H. data perbendaharaan atau inventaris;
Saya. informasi mengenai proses dan penentuan pemilihan kepala desa;
J. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
K. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
Saya. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
L. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
M. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Anggaran Desa; dan
N. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa
4. Informasi Informasi yang Dikecualikan Yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah disetujui dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengeculian Informasi Publik Desa dibahasa dalam musyawarah Desa.
PERKI NO 1 TAHUN 2018
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
555

Populasi
537

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1092
555
LAKI-LAKI
537
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1092
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN

Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH



Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Arsip Artikel

769 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa

433 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi

430 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala

399 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023

385 Kali
Empat Hari Terendam Banjir Warga Titian Kuala Buat Panggung di Dalam Rumah Untuk Bertahan

372 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau

362 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024

68 Kali
Posyandu Anggrek Putih Laksanakan Posyandu usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala

36 Kali
Inventaris Aset Desa Titian Kuala 2014-2024

56 Kali
Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala laksanakan Posyandu pada usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia

77 Kali
Posyandu Anggrek Putih melaksanakan kegiatan Posyandu pada Bayi, Balita, dan Ibu Hamil
.png)
71 Kali
Aturan Terbaru Terkait Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan

164 Kali
Penerimaan Alat Bermain BKB Kids Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencanan

153 Kali
Kader Posyandu Angrek Putih Desa Titian Kuala Mengikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Nasional
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 497 |
Kemarin | : | 836 |
Total | : | 200,785 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.140.186.66 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar