
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 18 Maret 2022 | 355 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
22 18-0 17:45:23
355 Kali Dibaca
Profil PPID Desa Titian Kuala
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa yang telah dibentuk sejak Tahun 2022
Dasar hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Peraturan Desa Bana Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Kepala Desa Bana Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Desa Titian Kuala
Susunan Pengurus
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Desa Titian Kuala Tahun 2022
NO | Nama | Jabatan | Kedudukan dalam PPID | Ket |
1 | Abdil Hasyim, SE | Camat Selimbau | Dewan pertimbangan | |
2 | Ahcmad Bujani, ST | Ketua BPD | Dewan Pertimbangan | |
3 | Soptian Hadi,S.H.I | Kepala Desa | Atasan PPID | |
4. | Agus wahyudin | Sekretaris Desa | Ketua PPID | |
5. | Agus Kurniawan,S.Hut | Kaur Umum dan Perencanaan | Sekretaris PPID | |
6. | Devi Suryani | Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi | |
7. | Hairudin | Kasi Pemerintahan | Bidan Pelayanan informasi Dan Dokumentasi | |
8. | Elly Mastarini,S.I.P | Kasi Keuangan | Bidang Fasilitasi sengketa Informasi | |
9. | Sapardi | Kepala Dusun Gertak Baru 1 | Admin dan Operator PPID |
Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
- timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa Titian Kuala
SK PPID Desa Titian Kuala
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
555

Populasi
537

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1092
555
LAKI-LAKI
537
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1092
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN

Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH



Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Arsip Artikel

769 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa

433 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi

431 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala

399 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023

386 Kali
Empat Hari Terendam Banjir Warga Titian Kuala Buat Panggung di Dalam Rumah Untuk Bertahan

372 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau

363 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024

69 Kali
Posyandu Anggrek Putih Laksanakan Posyandu usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala

36 Kali
Inventaris Aset Desa Titian Kuala 2014-2024

57 Kali
Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala laksanakan Posyandu pada usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia

77 Kali
Posyandu Anggrek Putih melaksanakan kegiatan Posyandu pada Bayi, Balita, dan Ibu Hamil
.png)
71 Kali
Aturan Terbaru Terkait Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan

164 Kali
Penerimaan Alat Bermain BKB Kids Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencanan

153 Kali
Kader Posyandu Angrek Putih Desa Titian Kuala Mengikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Nasional
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 530 |
Kemarin | : | 836 |
Total | : | 200,818 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.188.152.124 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar