Titian Kuala,News - Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan
Pemerintah Desa Titian Kuala, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa
melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Punggul jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Desa Titian Kuala dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik
maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
1.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, Instagram dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
2.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor telpon 0815-4944-3025
3.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui halaman Instagram resmi Desa Titian Kuala
4.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Desa titian Kuala, titiankualaisone@gmail.com
5.Melalui Website resmi Desa https://titiankuala.desa.id/
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Desa Titian Kuala.
Atau Bisa Juga Melalui From Pengaduan Online Di Bawah Ini :
From Pengaduan
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...