Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik Dll Nya

Administrator

21 20-1 15:25:19

368 Kali Dibaca

Titian Kuala,News - Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan 
Pemerintah Desa Titian Kuala, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa 
melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Punggul jika terjadi dugaan pelanggaran.

   Pemerintah Desa Titian Kuala dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan 
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan 
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

   Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik 
maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

1.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, Instagram dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
2.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor telpon 0815-4944-3025
3.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui halaman Instagram resmi Desa Titian Kuala
4.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Desa titian Kuala, titiankualaisone@gmail.com
5.Melalui Website resmi Desa https://titiankuala.desa.id/ 
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Desa Titian Kuala.

Atau Bisa Juga Melalui From Pengaduan Online Di Bawah Ini :

From Pengaduan

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:560
Kemarin:836
Total:200,848
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.176.149
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa