Prosedur Keberatan Permohonan Informasi Publik
1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dan persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
2. Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam registrasi keberatan permohonan informasi;
3. PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan kepada atas PPID (Sekretaris Daaerah);
4. Atasan PPID akan menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon melalui PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan batas waktu 30 hari sejak permohonan keberatan diregistrasikan;
5. Jika pemohon informasi puas atas jawaban keberatan permohonan informasi maka permohonan keberatan dinyatakan selesai;
6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak jawaban keberatan diterima. 1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dan persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
2. Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam registrasi keberatan permohonan informasi;
3. PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan kepada atas PPID (Sekretaris Daaerah);
4. Atasan PPID akan menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon melalui PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan batas waktu 30 hari sejak permohonan keberatan diregistrasikan;
5. Jika pemohon informasi puas atas jawaban keberatan permohonan informasi maka permohonan keberatan dinyatakan selesai;
6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak jawaban keberatan diterima.
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...