Susunan organisasi BPD
DEFINISI
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
Ade Ahcmad Bujani,ST
|
Ketua BPD
|
Dusun Gertak Baru 2 Rt 003 Desa Titian Kuala
|
2
|
Suhaimi
|
Wakil Ketua BPD
|
Dusun Gertak Baru 2 Rt 001 Desa Titian Kuala
|
3
|
Yanti
|
Sekretaris
|
Dusun Gertak Baru 2 Rt 002 Desa Titian Kuala
|
4
|
Umulludin
|
Anggota
|
Dusun Gertak Baru 1 Rt 001 Desa Titian Kuala
|
5
|
Joni Iskandar
|
Anggota
|
Dusun Gertak Baru 1 Rt 003 Desa Titian Kuala
|
|
|
|
|
|
|
|
|
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...