Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan sosialisasi terkait Koordinasi dan Pembentukan Desa Kadarkum dan Lomba Lomba Paralegal Justice Award 2024
Titian Kuala News - Bertempat di Kantor Desa Titian Kuala, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersama-sama Tim Penggerak PKK Kabupaten menyelenggarakan kegiatan Koordinasi tentang Pembentukan Desa Kadarkum dan Lomba Paralegal Justice Award 2024.
Acara dibuka oleh Soptian hadi Kepala Desa Titian Kuala, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Kepada Desa Titian Kuala atas koordinasi sebelumnya, pada saat itu Ibu Ratna Juwita (Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu) sekaligus Sekretaris Pokja 1 TP. PKK kabupaten Kapuas Hulu yang kebetulan ke Desa Titian Kuala Beserta RombonganTim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu di dampingi juga Tim Pengerak PKK Kecamatan Selimbau dalam Pembinaan Tim Penggerak PKK Desa Titian Kuala. Dengan Harapan agar Desa Titian Kuala Bisa Membentuk Kelompok Kadarkum.
Beberapa waktu yang lalu juga melalui Tim Pengerak PKK Kecamatan Pokja 1 ibu Hartini juga menyampaikan agar Desa Titian Kuala bisa Membentuk kelompok KADARKUM. Alhamdulilah pada kesempatan ini kita bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Koordinasi dan Pembentukan Kelompok Kadarkum dan Lomba Paralegal Justice Award 2024. Tentunya kami Pemerintah Desa Titian Kuala Mengucapakan Ribuan terimaksi kepada Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Tim Pengerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu dan Tim Pengerak PKK Kecamatan Selimbau yang telah mendorong dan mendukung Desa Titian Kuala untuk membentuk Kelompok Kadarkum. Tentunya ini juga tidak terlepas dari bantuan dan peran serta dari kita semua. Dan mewakili Tim Pengerak PKK Desa Titian Kuala kami juga berharap pembinaan lebih lanjut dari Tim Penggerak PKK Kabupaten dan Tim Pengerak PKK Kecamatan agar kelompok Kadarkum ini bisa berjalan sesuai harapan khususnya dan Umumnya utk Tim Penggerak PKK Desa Titian Kuala, ungkap Soptian hadi.
Ratna Juwita selaku sekretaris Pokja 1 Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu juga Mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah merupakam bentuk dorangan kepada desa melalui Tim Pengerak PKK Desa supaya Desa dapat membentuk kadarkum.karena pembentukan Kadarkum ini merupakan program prioritas Pokja 1 TP PKK. Diharapkan dengan dibentuknya Kadarkum ini maka akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum baik secara penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung.
Tri Hastuty Handayani (Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu) mengatakan Kegiatan Koordinasi ke Desa Titian Kuala Kec. Selimbau mengenai Pembentukan Desa Binaan Masyarakat sadar hukum dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia serta memahami dan mentaati terhadap norma dan peraturan perundang-undangan, dilanjutkan dan ditingkatkan menjadi Desa Sadar Hukum dengan melengkapi beberapa persyaratan diantaranya mengisi kuisioner dan data dukung untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum atau Anubhawa Sasana Desa tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut juga diharapkan untuk Kepala Desa mengikuti Paralegal Justice Award 2024 yang dibagi menjadi 2 kategori yaitu
- Kepala desa yang telah berperan menyelesaikan konflik permasalah hukum yang timbul dikalangan warga masyarakat (No Litigation Peacemakar)
- Terhadap desa yang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelayakan investasi, peningkatan sektor pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja (Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita)
Lebih lanjut Ibu Tri Hastuty Handayani dalam paparan materinya menjelaskan bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum, perlu dibentuk wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya yang disebut dengan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Kelompok Kadarkum ini menjadi salah satu wadah pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum atas kemauannya sendiri yang kemudian kelompok keluarga sadar hukum ini akan menjadi Desa binaan dan dapat diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum.
Ratna Juwita Pokja 1 Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu juga Mengatakan Kegiatan ini adalah merupakan bentuk dorangan Kepada Tim Pengerak PKK Desa karena Merupakan salah satu program pada Pokja 1 TP PKK dan Berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kecamatan pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum serta Pemerintah Desa agar Kelompok Kadarkum Bisa Di Bentuk dan Berkelanjutan dari PKK Desa serta Pemerintah Desa.
Hartini Pokja 1 Tim Penggerak PKK Kecamatan Juga Berharapa Sosialisasi ini bisa berlanjut kembali dengan harapan Desa Dalam Ibu Kota kecamatan Selimbau Bisa juga terbentuk Kelompok Kadarkum dan utuk saat ini yang sudah terbentuk dan mendapatkan penghargan pada tahun 2019 yaitu Desa Gudang Hulu yang sudah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Setelah dibentuknya Kadarkum dan akan ditetapkan sebagai Desa Binaan Masyarakat Hukum dengan Keputusan Bupati, di harapkan Desa Titian Kuala dapat memperoleh penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum atau anubhawa sasana desa.
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...