Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Prosedur Keberatan Permohonan Informasi Publik

Administrator

30 Januari 2022

762 Kali Dibaca

                  Prosedur Keberatan Permohonan Informasi Publik

prosedur-layanan-informasi-publik-1 

1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dan persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
2. Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam registrasi keberatan permohonan informasi;
3. PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan kepada atas PPID (Sekretaris Daaerah);
4. Atasan PPID akan menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon melalui PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan batas waktu 30 hari sejak permohonan keberatan diregistrasikan;
5. Jika pemohon informasi puas atas jawaban  keberatan permohonan informasi maka permohonan keberatan dinyatakan selesai;
6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak jawaban keberatan diterima.         1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi publik ke PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengisi formulir dan persyaratan yang tertera pada form (KTP untuk perorangan atau akta notaris untuk lembaga/organisasi)
2. Petugas pelayanan informasi akan memverifikasi kebenaran data/kelengkapan berkas dan mencatat dalam registrasi keberatan permohonan informasi;
3. PPID Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pengajuan keberatan kepada atas PPID (Sekretaris Daaerah);
4. Atasan PPID akan menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon melalui PPID Kabupaten Kapuas Hulu dengan batas waktu 30 hari sejak permohonan keberatan diregistrasikan;
5. Jika pemohon informasi puas atas jawaban  keberatan permohonan informasi maka permohonan keberatan dinyatakan selesai;
6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak jawaban keberatan diterima.         

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 3
Video Desa 4

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 13:00:00
Selasa 08:00:00 13:00:00
Rabu 08:00:00 13:00:00
Kamis 08:00:00 13:00:00
Jumat 08:00:00 13:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:62
Kemarin:483
Total:366,835
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.71
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 641.689.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 599.731.315,14RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.301.082,14RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 349.190.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 14.783.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 277.716.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 348.081.315,14RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 205.050.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.000.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa