Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Informasi Yang Dikecualikan

Administrator

31 Desember 2022

647 Kali Dibaca

      Informasi Yang Dikecualikan

     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008. 
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan 
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

   Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan? 
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik. 
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya, 
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan. 

   Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. 
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum 
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

   Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu: 
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara, 
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, 
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

   Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu. 
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.

   PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh  pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan. 
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan. 
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah. 
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021. 
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat. 
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat. 
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan 
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008. 
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan 
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

   Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan? 
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik. 
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya, 
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan. 

   Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. 
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum 
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

   Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu: 
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara, 
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, 
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

   Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu. 
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.

   PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh  pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan. 
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan. 
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah. 
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021. 
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat. 
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat. 
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan 
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik. 

 

                Keputusan Kepala Desa Titian Kuala Tentang Informasi Dikecualikan

             

                      Keputusan Bupati kapuas Hulu Tentang Informasi Dikecualikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 3
Video Desa 4

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 13:00:00
Selasa 08:00:00 13:00:00
Rabu 08:00:00 13:00:00
Kamis 08:00:00 13:00:00
Jumat 08:00:00 13:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:54
Kemarin:483
Total:366,827
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.71
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 641.689.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 599.731.315,14RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.301.082,14RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 349.190.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 14.783.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 277.716.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 348.081.315,14RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 205.050.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.000.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa