Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Aturan Terbaru Terkait Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan

Administrator

11 Februari 2025

578 Kali Dibaca

Titian Kuala News- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama.

 

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

     PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 3
Video Desa 4

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 13:00:00
Selasa 08:00:00 13:00:00
Rabu 08:00:00 13:00:00
Kamis 08:00:00 13:00:00
Jumat 08:00:00 13:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:64
Kemarin:483
Total:366,837
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.71
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 641.689.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 599.731.315,14RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.301.082,14RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 349.190.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 14.783.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 277.716.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 348.081.315,14RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 205.050.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.000.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa