
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 16 Januari 2023 | 162 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
23 16-0 14:18:40
162 Kali Dibaca
Pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.
Adapun yang menjadi dasar dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yaitu pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak sehingga diperlukan dukungan situasi yang kondusif.
ISI SURAT MENDAGRI
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombangâ€Â. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kotaâ€Â.
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
- Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
- Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
- Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka:
- Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
- Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
- Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
555

Populasi
537

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1092
555
LAKI-LAKI
537
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1092
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN

Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH



Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Arsip Artikel

776 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa

433 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi

432 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala

399 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023

386 Kali
Empat Hari Terendam Banjir Warga Titian Kuala Buat Panggung di Dalam Rumah Untuk Bertahan

373 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau

364 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024

73 Kali
Posyandu Anggrek Putih Laksanakan Posyandu usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala

37 Kali
Inventaris Aset Desa Titian Kuala 2014-2024

58 Kali
Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala laksanakan Posyandu pada usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia

78 Kali
Posyandu Anggrek Putih melaksanakan kegiatan Posyandu pada Bayi, Balita, dan Ibu Hamil
.png)
73 Kali
Aturan Terbaru Terkait Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan

166 Kali
Penerimaan Alat Bermain BKB Kids Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencanan

156 Kali
Kader Posyandu Angrek Putih Desa Titian Kuala Mengikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Nasional
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 858 |
Kemarin | : | 836 |
Total | : | 201,146 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.116.100.166 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar