Pemdes Titian Kuala Siap Sukseskan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022
Rabu, 13 Oktober 2022
Titian Kuala News - Pendataan Regsosek merupakan pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan
- Apa itu Regsosek?
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
- Ruang Lingkup
Seluruh penduduk penduduk warga Desa Titian Kuala
- Informasi yang Dikumpulkan
Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:
- Kondisi sosioekonomi demografis;
- Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
- Kepemilikan aset;
- Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
- Informasi geospasial;
- Tingkat kesejahteraan; dan
- Informasi sosial ekonomi lainnya.
4. Waktu Pelaksanaan
- Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan
- September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
- 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan
- Proses Pelaksanaan
Proses kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023. Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data. Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
- Alur Pendataan Lapangan
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
- Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
- Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
- Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
- Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Sumber :
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...