Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

6
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

PPID Utama Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa TItian Kuala

Administrator

23 Agustus 2023

120 Kali dibuka

4 

Titian Kuala News - PPID Utama Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa, Titian Kuala (22 Agustus 2023)

PPID Utama Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa Titian Kuala, PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kapuas Hulu terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi desa di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendampingi Monev dalam mengimplementasikan program keterbukaan informasi Publik di Desa Titian Kuala serta Terus melakukan pembinaan agar PPID Desa bisa berjalan dengan baik.

1 

kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Desa. Dalam pendampingan dan Pembinaan tersebut, PPID Utama, Kominfo Kapuas Hulu memberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk Monev agar mampu mengelola dan menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien kepada PPID Desa Titian Kuala.

3 

Secara Rinci seperti tugas dan Funsi PPID di bawah Ini

Tugas dan Wewenang PPID Desa Titian Kuala

TUGAS DAN WEWENANG PPID :

  1. a. Tugas Atasan PPID:
    1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
    2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
    3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
    4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
    5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
    b. Wewenang Atasan PPID adalah :
    1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
    2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
    3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk  ditindaklanjuti oleh PPID.
    4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
    5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  2. a. Tugas PPID:
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
    3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
    4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
    5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
    6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
    7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
    8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
    9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
    10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
    b. Wewenang Atasan PPID:
    1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
    2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
    3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
    6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
    7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  3. a. Tugas PPID Pelaksana:
    1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
    2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
    3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
    4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
    5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
    6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
    b. Wewengan PPID Pelaksana:
    1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
    2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
    3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa