Titian kuala, News Jelang tahun pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dengan memastikan nama yang sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
DPT dapat dicek secara online dengan mengakses website resmi KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk aktif memeriksa nama masing-masing di DPT KPU.
Masyarakat yang merupakan Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia tujuh belas tahun berhak memilih dalam pemilu 2024.
Syarat lain ialah individu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
Untuk memeriksa nama di DPT KPU,
1- calon pemilih dapat mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2- Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
3- klik ikon tombol pencarian.
Apabila NIK Anda terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan :
nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dan Apabila Muncul Tulisan : Galat, Gateway Waktu habis!-Terjadi kesalahan saat berkomunikasi dengan server, coba lagi.
Ini di Sebabkan Server Lagi Gangguan Atau Sibuk
Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan 'Data Anda Keliru atau Belum Terdaftar'.
" Hasyim meminta masyarakat untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT jelang pemilu 2024. Jika belum terdaftar masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili.
Sementara untuk WNI yang berdomisili di luar negeri dapat mendatangi kantor perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masing-masing negara".
“Kami juga KPU melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih untuk memastikan warga negara kita telah memenuhi syarat didaftarkan oleh KPU,”
Link Cek DPT :
https://cekdptonline.kpu.go.id/
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...