Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Pengalaman Kepala Desa Dalam Menyelasikan Permasalahan Hukum di Desa

Administrator

23 24-0 11:23:58

143 Kali Dibaca

WEB 

Titian Kuala News - Pengalaman Kepala Desa Dalam Menyelasikan Permasalahan Hukum di Desa (Oleh Soptian Hadi, S.H.I)

Hukum adat atau biasa disebut juga sebagai Hukum Adat Desa merupakan suatu sistem hukum yang berkembang secara tutun temurun di dalam masyarakat adat. Berbeda dengan hukum positif yang dibentuk oleh negara. Hukum adat tidak ditulis dalam bentuk undang-undang. Melainkan diterapkan melalui kebiasaan serta aturan-aturan adat yang telah diturunkan dari generasi ke generasi dan berlaku untuk masyarakat itu sendiri.

Kepala desa adalah tokoh daerah yang sangat dihormati oleh masyarakat daerah setempat, sehingga ia memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik adat, terutama sebagai mediator. Disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” dimana Kepala desa juga yang mempunyai kedudukan yang setara dengan kokoh masyarakat seperti tokoh Adat atau Temenggung. Oleh karena itu Kepala desa mempunyai Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan serta menjadi mediator dalam dalam penyelesaian konflik yang ada di daerahnya.

Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kepala Desa biasanya menggunakan penyelesaian secara alternatif dimana merupakan bentuk kemandirian dan keistimewa desa. Kepala Desa mempunyai kewenangan sebagai hakim perdamaian dalam upaya memberikan pelayanan publik bagi warga desa. Penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi dalam Common law dikenal dengan Elective Question Goal , sedangkan dalam hukum pidana dikenal Elective Debate Goal dengan mediasi penal. Apabila tercapai kata sepakat dalam upaya penyelesaian sengketa tercapainya perdamaian, kemudian, pada saat itu, yang berpekara membuat perjanjian dan kesepakatan atas penyelesaian perkara tersebut, serta dituangkan ke dalam Berita Acara.

Didesa Titian Kuala dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik mengacu pada Buku Adat Istiadat Suku Maluyu Kecamatan Selimbau dan Buku Hukum Adat Melayu Kapuas Hulu Tahun 2007, yaitu :

Web_2 

Ketua adat berperan sebagai ketua/pimpinan sidang serta Kades sebagai mediator dalam tata cara  penyelesaian sengketa/perkara, dimana hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Titian Kuala Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Adat Desa.

Adapun tahapan-tahapan/proses yang dilakukan oleh masyarakat yang bersengketa dalam penyelesaian permasalahan diantaranya adalah :

  1. Pelapor harus melaporkan perkara yang akan di selesaikan dalam sidang adat kepada Ketua Adat Desa;
  2. Ketua adat Desa Titian Kuala mencatat kronologis yang di sampaikan pelapor dan mencatat laporan tersebut ke buku Register Perkara;
  3. Setelah itu ketua adat menyampikan laporan dari pelapor yang akan dilaksanakan sidang adat sesuai dengan Buku Register dan kronologis kejadian kepada Kepala Desa;
  4. Kepala Desa membuat undangan kepada Pelapor dan Terlapor bahwa akan dilaksanakan pemanggilan sidang adat. Dimana dalam undangan tersebut disampikan juga bahwa Pelapor dan Terlapor wajib di damping oleh 1 orang Pendamping dan Satu Orang Saksi;
  5. Sidang adat dilaksanakan secara tertutup.

Proses Sidang Adat.

Sebelum sidang adat dimulai Kepala Desa menjelaskan terlebih dahulu bahwa Pelapor dan Terlapor harus menyelesaikan terlebih dahulu admnistrasi Sidang adat yang sudah di atur dalam Buku adat Bahwa bagi kedua belah pihak yang berperkara sebelum sidang adat di mulai harus membayar uang sapu Meja masing-masing sebesar Rp. 200.000  kemudian menyerahkan kepada Ketua sidang (Ketua Adat). Setalah itu kepala Desa Titian Kuala meyerahkan Kepada Ketua Adat Untuk Memimpin jalannya sidang adat. Ketua adat menyampaikan Kronologis kemudian menyampaikan Aturan Perkara yang tertuang didalam Buku Adat seperti sebagai berikut:

BAB V

ATURAN PERKARA

  1. Sebelum mengajukan perkara adat, bagi yang melaporkan atau di laporkan terlebih dahulu harus membayar uang sapu meja masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan kepada pengurus adat.
  2. Bagi tiap orang yang mempunyai masalah (perkara) adat yang bersangkutan harus membayar uang kesopan adat kepada siap melakukan kesalahan.

 

Pasal 8

Orang yang mempunyai perkara dan sudah menerima surat panggilan adat tetapi sebelum perkara tersebut disidangkan, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian (secara kekeluargaan) tanpa melalui proses hukum adat, maka kedua belah pihak dikenakan sanksi masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar kepada pengurusu Adat.

Pasal 9

Seseorang/kelompok yang berpekara dan di panggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak menghadap pengurus adat, maka dapat dikenakan sanksi adat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan kepengurus adat (kas Adat)

Pasal 10

Apabila perkara telah diputuskan oleh adat maka keputusan tersebut telah mutlah menjadi keputusan adat.


Pasal 11

Bagi yang mengadu perkaranya kepada pengurus adat, ternyata pengaduan tersebut tidak benar (palsu), kepadanya dikenakan adat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayar kepada Pengurus Adat.

Pasal 12

Apabila terjadi adu mulut antar yang berpekara tetapi melakukan caci maki, mengancam, membuat keributan (menampar meja), dan berlaku tidak sopan, di depan Pengurus Adat (saat persidangan) dikenakan sanksi adat masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan ke pengurus adat.

Pasal 13

  1. Bagi seseorang/kelompok yang membuat keributan didalam kampung/Desa, maka yang membuat keributan dapat dikenakan hukum adat kesopan kampung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan dtingkat RT/RW, maka akan diteruskan kepengurus adat dikenakan sanksi adat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan ke kas Adat.

Pasal 14

Apa bila sesuatu perkara tidak bisa diselesaikan oleh pengurus adat setempat, atau salah satu dari kedua belah pihak tidak menerima keputusan adat tersebut, maka perkaranya akan dilanjutkan kepihak yang berwajib.

Setelah aturan perkara disampaikan kedua Belah Pihak yang berpekara, Pendamping dan Saksi di ambil Sumpah sebelum berpekara, adapun isi Sumpah adalah sebagai berikut:

  Apakah Saudara bersedia diambil Sumpah :

                        Jawab            : Bersedia

 Menurut Agama apa ?

                        Jawab          :  .............

 SELANJUTNYA AGAR SAUDARA MENGAMBIL SUMPAH

 “DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH”

BAHWA SAYA / AKAN BERKATA SEBENAR-BENARNYA / SESUI DENGAN KEJADIAN DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA.

DAN APA BILA SAYA TIDAK BERKATA DENGAN BENAR SAYA ………………………………………………………………………………

DAN SIAP MENERIMA PUTUSAN PERISDANGAN INI.

Dalam berpekara kedua belah pihak secara bergantian menjawab pertanyaan yang di sampaikan Ketua Adat sesuai dengan Kronologis saat di samapikan kepada Ketua adat, di beri waktu untuk Menjawab dan Menyanggah apabila ada ketidak cocokan bagi kedua belah pihak yang berperkara dan keputusan akhir ada Pada Ketua Sidang Adat.

Kepala desa dalam hal ini adalah sebagai mediator dalam menyelesaikan Permasalahan kedua belah pihak yang berperkara.

Dokumentasi Sidang Adat

Web_3

 

Beberapa Kasus Perkara Sidang Adat di Desa Titian Kuala.

Data Jumlah Kasus yang di Selesaikan di Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu seperti di Bawah Ini :

 

No

Tahun

Kasus yang Terselesaikan

No Register

Kasus yang tidak Terselesaikan

Jumlah Kasus

Ket/ Hasil Mediasi

1.

2020

1

01/S.A/DS-TKA/2020

0

1

https://drive.google.com/file/d/1cUr-q04_hgV_HGcgAQX4g9R5GTtuLled/view?usp=sharing

2.

2021

2

01/S.A/DS-TKA/2021

0

2

https://drive.google.com/file/d/1nnf9vYHhj5hFm1qt_ulTzeQNDzXvPkQA/view?usp=sharing

02/S.A/DS-TKA/2021

https://drive.google.com/file/d/16mKHZaa2AUzqGS6j2POPdSdUtui5XPv1/view?usp=sharing

3.

2022

1

01/S.A/DS-TKA/2022

0

1

https://drive.google.com/file/d/1loTpo8MTweL56n_DVRaOaOkbcVNHjWXB/view?usp=sharing

4.

2023

2

01/S.A/DS-TKA/2023

0

2

https://drive.google.com/file/d/17wEHfsjI3tGE2xjW1_tsgB1f87CSgVaJ/view?usp=sharing

02/S.A/DS-TKA/2023

https://drive.google.com/file/d/1JDeBkiHfNWJ3-hQOc4krvyNOJfR44kC8/view?usp=sharing

Total

0

6

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:853
Kemarin:836
Total:201,141
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.222.146.86
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa