Titian Kuala News
Khususnya Bagi Masyarakat Desa Titian Kuala Yang Ingin mengajukan Pembuatan, Perbaikan Administrasi Kependudukan Baik Itu Berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran, KTP-E, Kia Dll, Untuk persyaratan dan Ketentuan Lain Bisa Di lIhat Di Bawah Ini.......
Untuk Masyarakat Di Luar Desa Titian Kuala Insya Allah Akan Coba Kita Bantu sesuai Kemampuan Kami,Karena Kita hanya Mengandalkan Sistem Onlina Dari Dukcapil Kapuas Hulu.
Jika Ada Persyaratan Atau lainnya Kurang Di Pahami Mengenai Hal Administrasi Kependudukan Di Bawah Ini, Silakan Datang Ke Kantor Desa Titian Kuala / Bisa juga WA Ke No Ini 0822.9309.4949.
= AKTA KELAHIRAN =
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/ F-2.03 ( SPTJM Kelahiran )
* Jika tidak Memiliki Surat Keterangan Kelahiran Isi Formulir F-2.03 (SPTJM Kelahiran)
Download F-2.03 SPTJM Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/ F-2.04 ( SPTJM Perkawinan ) Orang Tua
* Bagi Orang Tua Yang Tidak Memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan F-2.04 ( SPTJM Perkawinan )
Download F-2.04 SPTJM Perkawinan
- KTP-E Kedua Orang Tua
- KTP-E Saksi 1 Orang
= AKTA KEMATIAN =
- Surat Keterangan Kematian Dari Rumah sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat keterangan Dari urah/Desa
- kartu Keluarga Asli
- KTP-E Pelapor
- KTP-E 2 Orang saksi
= AKTA PERKAWINAN =
- Mengisi Formulir Pelaporan
Download F-2.12 Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Asli Telah Terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau ( penghayat ) Kepercayaan Terhadap tuhan yang maha Esa
- pas Foto Warna Suami dan Istri ( Gandeng Ukuran 6x4 Cm )
- Kartu Keluarga
- KTP-E Suami Istri
- KTP-E 2 Orang saksi Perkawinan
- Kutipan Akta Kelahiran (Suami)
- Kutipan Akta kelahiran (Istri)
= KTP-ELEKTRONIK =
PERGANTIAN KTP-E RUSAK / HILANG / PERUBAHAN DATA
KTP-E RUSAK
- kartu keluarga
- KTP-E lama Asli
HILANG
- Kartu keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli
PERUBAHAN DATA
- Kartu keluarga Terbaru yang Sudah Diubah
- KTP-E Lama
= KIA =
BARU :
- Kartu Keluarga
- KutipanAkta Kelahiran
- Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )
RUSAK :
- Kartu Keluarga
- KIA Lama Asli
- Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )
HILANG :
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
- Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )
PERUBAHAN DATA :
- kartu Keluarga Terbaru
- KIA lama Asli
= KARTU KELUARGA =
PENCETAKAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA ( INPUT ANAK ) :
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Desa
PENCETAKAN KK KARENA RUSAK :
- kartu Keluarga Asli
PENCETAKAN KK KARENA HILANG :
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
- KTP-E
PENCETAKAN KK KARENA ADA PERBAIKAN NAMA / TTL / NAM AYAH / NAMA IBU :
- Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan perubahan elemen Data Kependudukan
Download F-1.06 Surat Pernyataan
- Dokumen Pendukung Seperti Akta Kelahiran/Ijazah/Dll Asli
PENCETAKAN KK KARENA PERUBAHAN ( PEKERJAAN, PENDIDIKAN, AGAMA, GOL DARAH ) :
- Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan perubahan elemen Data Kependudukan
Download F-1.06 Surat Pernyataan
- Dokumen Pendukung Ijazah ( Jika Ada Perubahan Pendidikan )
- Surat Pernyataan/Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama ( Jika Pindah Agama )
PENCETAKAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH / NUMPANG KK / PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN :
# Karena Pisah KK :
- Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03
Download F-1.03
- Surat Cerai/Akta Perceraian ( Jika Pisah karena Perceraian )
- Mengisi SPTJM Perceraian Belum Tercatat ( F-1.05 )( Jika Nikah Adat/Perkawinan Belum Tercatat )
Download F-1.05 SPTJM
# Karena Numpang KK :
- kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Yang Akan Di Tumpangi
- Mengisi Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk
Download F-1.03
# Perubahan Status Perkawinan ( Belum Kawin Ke Kawin ) :
- kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03
Download F-1.03
- Surat Nikah/Akta Perkawinan
- Mengisi SPTJM Perkawinan Belum tercatat ( F-1.05 ) bagi yang Nikah Secara Adat
Download F-1.05 SPTJM
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...