Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Layanan Online Dukcapil Kapuas Hulu

SAPARDI

22 05-0 11:28:01

179 Kali Dibaca

Titian Kuala News

       

      Khususnya Bagi Masyarakat Desa Titian Kuala Yang Ingin mengajukan Pembuatan, Perbaikan  Administrasi Kependudukan Baik Itu Berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran, KTP-E, Kia Dll, Untuk persyaratan dan Ketentuan Lain Bisa Di lIhat Di Bawah Ini.......                         

     Untuk Masyarakat Di Luar Desa Titian Kuala Insya Allah Akan Coba Kita Bantu sesuai Kemampuan Kami,Karena Kita hanya Mengandalkan Sistem Onlina Dari Dukcapil Kapuas Hulu.

      Jika Ada Persyaratan  Atau lainnya Kurang Di Pahami Mengenai Hal Administrasi Kependudukan Di Bawah Ini, Silakan Datang Ke Kantor Desa Titian Kuala / Bisa juga WA Ke No Ini 0822.9309.4949.

 

                    = AKTA KELAHIRAN =

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/ F-2.03 ( SPTJM Kelahiran )

    * Jika tidak Memiliki Surat Keterangan Kelahiran Isi Formulir F-2.03 (SPTJM Kelahiran)

Download F-2.03 SPTJM Kelahiran

  1. Kartu Keluarga
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/ F-2.04 ( SPTJM Perkawinan ) Orang Tua

    * Bagi Orang Tua Yang Tidak Memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan F-2.04 ( SPTJM Perkawinan )

Download F-2.04 SPTJM Perkawinan

  1. KTP-E Kedua Orang Tua
  2. KTP-E Saksi 1 Orang

 

 

                    = AKTA KEMATIAN =

  1. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat keterangan Dari urah/Desa
  2. kartu Keluarga Asli
  3. KTP-E Pelapor
  4. KTP-E 2 Orang saksi

 

 

                    = AKTA PERKAWINAN =

  1. Mengisi Formulir Pelaporan

Download F-2.12 Formulir Permohonan

  1. Surat Keterangan Asli Telah Terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau ( penghayat ) Kepercayaan Terhadap tuhan yang maha Esa
  2. pas Foto Warna Suami dan Istri ( Gandeng Ukuran 6x4 Cm )
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-E Suami Istri
  5. KTP-E 2 Orang saksi Perkawinan
  6. Kutipan Akta Kelahiran (Suami)
  7. Kutipan Akta kelahiran (Istri)

 

                    = KTP-ELEKTRONIK =

 PERGANTIAN KTP-E RUSAK / HILANG / PERUBAHAN DATA

KTP-E RUSAK

  1. kartu keluarga
  2. KTP-E lama Asli

 

HILANG  

  1. Kartu keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli

                                                   

PERUBAHAN DATA 

  1. Kartu keluarga Terbaru yang Sudah Diubah
  2. KTP-E Lama

 

                    = KIA =

BARU :

  1. Kartu Keluarga
  2. KutipanAkta Kelahiran
  3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )

 

RUSAK :

  1. Kartu Keluarga
  2. KIA Lama Asli
  3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )

 

HILANG :

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
  3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )

  

PERUBAHAN DATA :

  1. kartu Keluarga Terbaru
  2. KIA lama Asli

 

 

                   = KARTU KELUARGA =

PENCETAKAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA ( INPUT ANAK ) :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Desa

 

PENCETAKAN KK KARENA RUSAK :

  1. kartu Keluarga Asli

  

PENCETAKAN KK KARENA HILANG :

  1. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
  2. KTP-E

 

PENCETAKAN KK KARENA ADA PERBAIKAN NAMA / TTL / NAM AYAH / NAMA IBU :

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan perubahan elemen Data Kependudukan

Download F-1.06 Surat Pernyataan

  1. Dokumen Pendukung Seperti Akta Kelahiran/Ijazah/Dll Asli

 

PENCETAKAN KK KARENA PERUBAHAN  ( PEKERJAAN, PENDIDIKAN, AGAMA, GOL DARAH ) :

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan perubahan elemen Data Kependudukan

Download F-1.06 Surat Pernyataan

  1. Dokumen Pendukung Ijazah ( Jika Ada Perubahan Pendidikan )
  2. Surat Pernyataan/Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama ( Jika Pindah Agama )

   

PENCETAKAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH / NUMPANG KK / PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN :

 # Karena Pisah KK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03

Download F-1.03

  1. Surat Cerai/Akta Perceraian ( Jika Pisah karena Perceraian )

    - Mengisi SPTJM Perceraian Belum Tercatat ( F-1.05 )( Jika Nikah Adat/Perkawinan Belum Tercatat )

Download F-1.05 SPTJM

                                 

 # Karena Numpang KK :

  1. kartu Keluarga
  2. Kartu Keluarga Yang Akan Di Tumpangi
  3. Mengisi Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk

Download F-1.03

 

# Perubahan Status Perkawinan ( Belum Kawin Ke Kawin ) :

  1. kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03

Download F-1.03

  1. Surat Nikah/Akta Perkawinan

   - Mengisi SPTJM Perkawinan Belum tercatat ( F-1.05 ) bagi yang Nikah Secara Adat 

Download F-1.05 SPTJM

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:802
Kemarin:836
Total:201,090
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.117.146.157
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa