Desa Titian Kuala

Kec. Selimbau
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

34
Info
Selamat Datang Di Website Desa Titian Kuala,Kec.Selimbau,Kab.Kapuas hulu. Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Jum'at Dari jam 08:00 s/d 16:00 Wib Mohon Saran Dan Tanggapannya Di Kolom Komentar.

Artikel

Layanan Online Dukcapil Kapuas Hulu

SAPARDI

05 September 2022

140 Kali dibuka

Titian Kuala News

       

      Khususnya Bagi Masyarakat Desa Titian Kuala Yang Ingin mengajukan Pembuatan, Perbaikan  Administrasi Kependudukan Baik Itu Berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran, KTP-E, Kia Dll, Untuk persyaratan dan Ketentuan Lain Bisa Di lIhat Di Bawah Ini.......                         

     Untuk Masyarakat Di Luar Desa Titian Kuala Insya Allah Akan Coba Kita Bantu sesuai Kemampuan Kami,Karena Kita hanya Mengandalkan Sistem Onlina Dari Dukcapil Kapuas Hulu.

      Jika Ada Persyaratan  Atau lainnya Kurang Di Pahami Mengenai Hal Administrasi Kependudukan Di Bawah Ini, Silakan Datang Ke Kantor Desa Titian Kuala / Bisa juga WA Ke No Ini 0822.9309.4949.

 

                    = AKTA KELAHIRAN =

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/ F-2.03 ( SPTJM Kelahiran )

    * Jika tidak Memiliki Surat Keterangan Kelahiran Isi Formulir F-2.03 (SPTJM Kelahiran)

Download F-2.03 SPTJM Kelahiran

  1. Kartu Keluarga
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/ F-2.04 ( SPTJM Perkawinan ) Orang Tua

    * Bagi Orang Tua Yang Tidak Memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan F-2.04 ( SPTJM Perkawinan )

Download F-2.04 SPTJM Perkawinan

  1. KTP-E Kedua Orang Tua
  2. KTP-E Saksi 1 Orang

 

 

                    = AKTA KEMATIAN =

  1. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat keterangan Dari urah/Desa
  2. kartu Keluarga Asli
  3. KTP-E Pelapor
  4. KTP-E 2 Orang saksi

 

 

                    = AKTA PERKAWINAN =

  1. Mengisi Formulir Pelaporan

Download F-2.12 Formulir Permohonan

  1. Surat Keterangan Asli Telah Terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau ( penghayat ) Kepercayaan Terhadap tuhan yang maha Esa
  2. pas Foto Warna Suami dan Istri ( Gandeng Ukuran 6x4 Cm )
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-E Suami Istri
  5. KTP-E 2 Orang saksi Perkawinan
  6. Kutipan Akta Kelahiran (Suami)
  7. Kutipan Akta kelahiran (Istri)

 

                    = KTP-ELEKTRONIK =

 PERGANTIAN KTP-E RUSAK / HILANG / PERUBAHAN DATA

KTP-E RUSAK

  1. kartu keluarga
  2. KTP-E lama Asli

 

HILANG  

  1. Kartu keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli

                                                   

PERUBAHAN DATA 

  1. Kartu keluarga Terbaru yang Sudah Diubah
  2. KTP-E Lama

 

                    = KIA =

BARU :

  1. Kartu Keluarga
  2. KutipanAkta Kelahiran
  3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )

 

RUSAK :

  1. Kartu Keluarga
  2. KIA Lama Asli
  3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )

 

HILANG :

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
  3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )

  

PERUBAHAN DATA :

  1. kartu Keluarga Terbaru
  2. KIA lama Asli

 

 

                   = KARTU KELUARGA =

PENCETAKAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA ( INPUT ANAK ) :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Desa

 

PENCETAKAN KK KARENA RUSAK :

  1. kartu Keluarga Asli

  

PENCETAKAN KK KARENA HILANG :

  1. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
  2. KTP-E

 

PENCETAKAN KK KARENA ADA PERBAIKAN NAMA / TTL / NAM AYAH / NAMA IBU :

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan perubahan elemen Data Kependudukan

Download F-1.06 Surat Pernyataan

  1. Dokumen Pendukung Seperti Akta Kelahiran/Ijazah/Dll Asli

 

PENCETAKAN KK KARENA PERUBAHAN  ( PEKERJAAN, PENDIDIKAN, AGAMA, GOL DARAH ) :

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan perubahan elemen Data Kependudukan

Download F-1.06 Surat Pernyataan

  1. Dokumen Pendukung Ijazah ( Jika Ada Perubahan Pendidikan )
  2. Surat Pernyataan/Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama ( Jika Pindah Agama )

   

PENCETAKAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH / NUMPANG KK / PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN :

 # Karena Pisah KK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03

Download F-1.03

  1. Surat Cerai/Akta Perceraian ( Jika Pisah karena Perceraian )

    - Mengisi SPTJM Perceraian Belum Tercatat ( F-1.05 )( Jika Nikah Adat/Perkawinan Belum Tercatat )

Download F-1.05 SPTJM

                                 

 # Karena Numpang KK :

  1. kartu Keluarga
  2. Kartu Keluarga Yang Akan Di Tumpangi
  3. Mengisi Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk

Download F-1.03

 

# Perubahan Status Perkawinan ( Belum Kawin Ke Kawin ) :

  1. kartu Keluarga
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03

Download F-1.03

  1. Surat Nikah/Akta Perkawinan

   - Mengisi SPTJM Perkawinan Belum tercatat ( F-1.05 ) bagi yang Nikah Secara Adat 

Download F-1.05 SPTJM

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. PJ Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

FM 104.2 RADIO STREAMING RRI 1 PONTIANAK

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.494.728,41

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.189.001.000,00Rp 649.497.693,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.350.000,00Rp 7.350.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 781.390.000,00Rp 468.834.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.106.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 387.134.000,00Rp 173.290.704,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 21.000,00Rp 20.024,41

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.461.000,00Rp 271.264.693,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.790.000,00Rp 187.963.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.050.000,00Rp 51.350.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 246.700.000,00Rp 138.920.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa