Pembuatan Akta Kematian
1. (Foto) Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat Keterangan Lurah/Desa
2. (Foto) Kartu Keluarga (KK) dan KTP Jenazah
3. (Foto) KTP Pelapor
4. (Foto) KTP 2 Orang Saksi Kematian
Dokumen (foto) yang diunggah harus Dokumen Asli bukan fotocopy File berformat .jpg / .jpeg / .png
Catatan :
Apabila Ada yang Kurang dipahami Bisa Hubungi Whatsapp Saya
( Siap Melayani, Asalkan Masih Di Wilayah Kab. Kapuas Hulu )
Jika Ada Kritik Dan Saran, yang Tujuannya untuk kemajuan dalam Pelayanan Kami.Silakan Tinggalkan Di Komentar/Ke Whatsapp Diatas
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...