Kartu Identitas Anak ( KIA )
*** BARU :
Untuk Anak Usia dari 0-4 Tahun
1. (Foto) Akta Kelahiran
2. (Foto) Kartu Keluarga (KK)
Dokumen (foto) yang diunggah harus Dokumen Asli bukan fotocopy File berformat .jpg / .jpeg / .png
Untuk Anak Usia dari 5-16 Tahun
1. (Foto) Akta Kelahiran
2. (Foto) Kartu Keluarga (KK)
3. (Foto) Foto Ukuran ( 3x4 )
Dokumen (foto) yang diunggah harus Dokumen Asli bukan fotocopy File berformat .jpg / .jpeg / .png
*** RUSAK :
1. Kartu Keluarga
2. KIA Lama Asli
3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )
*** HILANG :
1. Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
3. Foto ( Bagi anak usia 5 Tahun Keatas )
*** PERUBAHAN DATA :
- kartu Keluarga Terbaru
- KIA lama Asli
- Foto ( Bagi anak usia 5 tahun keatas )
Catatan :
Apabila Ada yang Kurang dipahami Bisa Hubungi Whatsapp Saya
( Siap Melayani, Asalkan Masih Di Wilayah Kab. Kapuas Hulu )
Jika Ada Kritik Dan Saran, yang Tujuannya untuk kemajuan dalam Pelayanan Kami.Silakan Tinggalkan Di Komentar/Ke Whatsapp Diatas
03 Juni 2023 23:19:41
Semoga kedepannya open desa semaki jaya...amin...