Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau
Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Artikel

Tujuan 10: Desa Tanpa Kesenjangan

SAPARDI

22 21-0 01:17:08

154 Kali Dibaca

         Isu kesenjangan selalu menyertai aktivitas pembangunan. Kesenjangan pendapatan dan kekayaan telah menjadi isu global dan cenderung meningkat pada beberapa dekade terakhir, bahkan di negara-negara berkembang kesenjangan meningkat hingga 11%. Saat ini 1% populasi terkaya di dunia menguasai hingga 40% aset global, sementara 10% penduduk miskin dunia hanya mendapatkan 2% hingga 7% (Oxfam, 2020).

          Perencanaan pembangunan yang sentralistik, tidak mempertimbangkan kondisi spasial, lebih besar kemungkinannya untuk memperparah kesenjangan, baik kesenjangan antar daerah maupun kesenjangan antar orang. Kesenjangan merupakan indikator bahwa hasil pembangunan ekonomi suatu daerah atau negara, tidak dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok kesejahteraan. Oleh karena itu, upaya penurunan ketimpangan menjadi upaya penting dalam mengatasi kemiskinan (Yusuf dan Summer, 2015).

         Pada Maret 2020 tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381 (BPS, 2020). Angka ini meningkat 0,001 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,380, walaupun menurun 0,001 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,382. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,393, naik dibandingkan Gini Ratio September 2019 sebesar 0,391 dan Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,392. Sedangkan Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,317, naik dibandingkan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,315, namun tidak berubah dibanding Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,317.

         SDGs Desa bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan tersebut pada tahun 2030. Untuk itulah, keberhasilan capaian tujuan ini diukur dengan koefisien Gini desa; tingkat kemiskinan di desa; status perkembangan desa; serta indeks kebebasan sipil di desa.

         

Mengurangi ketimpangan didalam dan antar negara

          TARGET

  1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan memelihara pertumbuhan pendapatan dari 40 persen populasi yang paling bawah di tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional
  2. Pada tahun 2030, memberdayakan dan mendorong penyertaan sosial, ekonomi dan politik bagi semua, tanpa melihat usia, jenis kelamin, disabilitas, bangsa, suku, asal, kelompok etnis, agama atau ekonomi atau status lainnya
  3. Memastikan kesempatan yang sama dan mengurangi ketimpangan pendapatan/outcome, termasuk dengan mengeliminasi diskriminasi terhadap hukum, kebijakan dan praktek-praktek dan mendorong adanya legislasi, kebijakan dan aksi yang sepantasnya untuk hal ini
  4. Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, dan secara progresif mencapai kesetaraan
  5. Memperbaiki regulasi dan memonitor pasar dan institusi keuangan global dan menguatkan implementasi dari regulasi tersebut
  6. Memastikan representasi yang lebih banyak dan suara untuk negara-negara berkembang dalam pengambilan keputusan di institusi-institusi ekonomi dan keuangan global internasional agar dapat menjadi institusi yang lebih efektif, kredibel, akuntabel dan sah
  7. Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang tertata, aman, teratur dan bertanggung jawab, termasuk melalui implementasi kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik
  • Mengimplementasikan prinsip perlakuan khusus dan diferensial untuk negara-negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, sesuai dengan perjanjian WTO
  • Mendorong bentuan pembangunan resmi (ODA) dan aliran finansial, termasuk investasi asing langsung (FDI), untuk negar-negara yang paling membutuhkan, terutama negara kurang berkembang, negara-negara Afrika, negara berkembang kepulauan kecil dan negara berkembang terkungkung daratan, sesuai dengan rencana dan program nasional masing-masing
  • Pada tahun 2030, mengurangi sampai dengan kurang dari 3 persen dari biaya transaksi pengiriman migran dan menghilangkan koridor pengiriman yang berbiaya lebih dari 5 persen

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOPTIAN HADI

Kasi Pemerintahan

HAIRUDIN

Sekretaris Desa

AGUS WAHYUDIN

Kaur Keuangan

ELLY MASTARINI

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

DEVI SURYANI

Kaur Umum dan Perencanaan

M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT

Kepala Dusun Gertak Baru 1

SAPARDI

Kepala Dusun Gertak Baru 2

BENI HADRIANSYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Titian Kuala

Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK

Radio RRI Pro1 Pontianak

Statistik Pengunjung

Hari ini:791
Kemarin:836
Total:201,079
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.191.195.228
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.102.816.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.017.776.233,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 8.619.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.345.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 695.756.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.254.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 386.461.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.705.033,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 269.971.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.900.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.200.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.612158304387158
Longitude:112.12506473064424

Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa